Sengketa Tanah Sunggal Terkuak: Eks PTPN Sebut Bukan HGU

Deli Serdang299 Dilihat

Matabangsa.com – Deli Serdang, Perseteruan agraria antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (sebelumnya PTPN II) kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam publik terarah pada pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat perusahaan yang diduga membuka tabir persoalan hak atas tanah seluas kurang lebih 14 hektare.

Dalam wawancara eksklusif, Bernard S., salah satu warga penggugat, menyatakan bahwa seorang mantan Manajer PTPN II secara langsung menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa “tidak tercantum dalam Hak Guna Usaha (HGU)” perusahaan. “Pernyataan beliau membuat kami semakin yakin bahwa klaim perusahaan atas tanah itu tidak berdasar,” tutur Bernard, Senin (22/7).

Sejak awal tahun 2-an, lahan tersebut telah dikelola warga tanpa hambatan maupun klaim dari pihak perusahaan. Bahkan, sejumlah rumah permanen telah berdiri sejak 2 tanpa mendapat keberatan dari PTPN II. Kondisi ini memperkuat asumsi bahwa lahan tersebut telah lama keluar dari pengawasan atau kepemilikan perusahaan.

Tim hukum para penggugat mengemukakan berbagai kejanggalan dalam klaim PTPN I, antara lain:

  • Tidak ditemukan patok HGU di sekitar lokasi
  • Tidak tersedia peta bidang yang menunjukkan keterkaitan dengan HGU Nomor 90
  • Lokasi dikelilingi oleh pemukiman warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM)
  • Kesalahan dalam surat somasi tahun 2018 yang menyebut lokasi di Pasar IX, padahal lahan berada di Pasar VII

Tak hanya itu, warga telah melakukan berbagai aktivitas seperti pembangunan jalan dan penimbunan lahan selama lebih dari enam tahun tanpa intervensi. Iklan penjualan tanah bahkan sempat terpampang di media lokal sejak awal tahun 2-an, yang lagi-lagi tak mendapat sanggahan dari pihak perusahaan.

Kejanggalan lainnya muncul ketika PTPN I mendatangi lokasi dengan alat berat pada Maret 2018 dan merusak tanaman jagung milik warga, tanpa menyentuh rumah-rumah yang sudah lama berdiri. Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya memperkeruh suasana.

Tim kuasa hukum warga kini mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menimbang secara serius pengakuan mantan manajer, yang dinilai membuka peluang pembuktian adanya dugaan manipulasi dokumen agraria.

“Sudah saatnya hukum benar-benar hadir sebagai pelindung hak rakyat. Kami tidak hanya mencari keadilan, tetapi ingin memperlihatkan bahwa kebenaran harus ditegakkan,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.

Perkara ini menjadi perhatian luas dari kalangan aktivis dan pengamat agraria. Banyak pihak menantikan vonis pengadilan yang berpotensi menjadi penanda penting dalam sejarah penegakan keadilan tanah di Sumatera Utara. (D.A.K)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *