Dua Pengguna Narkotika Dapat Rehabilitasi, Jampidum Tegaskan Pendekatan Humanis Lebih Efektif

Hukum, Nasional53 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegakkan pendekatan humanis dalam penanganan perkara narkotika. Pada Kamis, 4 Desember 2025, Jampidum menyetujui dua perkara penyalahgunaan narkotika untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah ekspose virtual yang menghadirkan seluruh pihak terkait. Jampidum menilai kedua perkara tersebut memenuhi unsur-unsur yang mengharuskan pengguna narkotika diarahkan untuk rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Kasus pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Ia disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yaitu I Ramandika dan Moh Emot. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jampidum menyebut hasil laboratorium forensik memastikan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Hal ini menjadi indikator penting bahwa mereka membutuhkan penanganan medis dan sosial, bukan pidana penjara yang dapat memperburuk kondisi.

Pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka dipastikan sebagai pengguna terakhir atau end user yang tidak memiliki peran struktural dalam rantai peredaran narkotika.

Asesmen terpadu juga menetapkan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut membuat mereka masuk dalam kategori yang layak mendapatkan program rehabilitasi berdasarkan ketentuan hukum.

Para tersangka belum pernah menjadi DPO dan belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Syarat administrasi tersebut melengkapi dasar hukum untuk menyetujui proses restorative justice sebagai solusi terbaik dalam kasus ini.

Jampidum meminta seluruh Kejaksaan Negeri terkait segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif akan memperkuat peran kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara narkotika.(***)

Foto: Ekspose virtual Jampidum terkait persetujuan rehabilitasi dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice.

Tags: #RestorativeJustice, #Jampidum, #Kejaksaan, #Narkotika, #RehabilitasiPengguna, #HukumNasional, #BeritaTerkini, #KeadilanHumanis, #NewsUpdate,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *