Isi Konten
- Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
- Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari pejabat struktural, guru, dosen, hingga auditor internal
- im Teknis TIK 2020 yang turut diperiksa adalah AF dan SK, guru dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
matabang sa.com – Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, Senin (21/7), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari pejabat struktural, guru, dosen, hingga auditor internal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak awal tahun ini.
Salah satu yang diperiksa adalah STN, yang menjabat sebagai Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah dari tahun 2018 hingga 2023. Ia diduga mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain STN, turut diperiksa HK dan PDP, masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada periode 2018–2020 dan 2019–2020. Keduanya juga tercatat sebagai anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada tahun 2020.
Lima anggota lain dari Tim Teknis TIK 2020 yang turut diperiksa adalah AF dan SK, guru dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; IS, dosen STMIK Jabar; SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek; serta GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap JDS, seorang notaris yang diduga terlibat dalam aspek legalitas kontrak atau dokumen penting terkait program digitalisasi tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini penting untuk menelusuri lebih dalam indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan perangkat digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
“Seluruh pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek,” tegas Anang.
Program Digitalisasi Pendidikan sendiri dicanangkan sebagai salah satu langkah strategis Kemendikbudristek untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat TIK dan pengelolaan anggaran mencuat sejak hasil audit investigasi internal pada akhir 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Namun pemeriksaan para saksi dipastikan akan terus berlanjut dan berkembang sesuai dengan temuan baru di lapangan.(das)