Jamintel Tegaskan Intelijen Kejaksaan Kawal Ketat Dana Desa Lewat Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih

Hukum, Nasional121 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan memegang peran sentral dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Penyerahan CSR bagi Koperasi Merah Putih serta Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 Desember 2025.

Dalam paparannya, Jamintel menjelaskan bahwa penguatan pengawasan Dana Desa merupakan implementasi langsung dari Asta Cita ke-6 Pemerintah. Ia menyebut pembangunan desa dari bawah menjadi langkah fundamental dalam mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan. Program Jaga Desa menjadi instrumen utama bagi Kejaksaan untuk melakukan pembinaan menyeluruh kepada aparatur desa.

Bidang Intelijen Kejaksaan kini mengemban fungsi eksekutif yang strategis untuk mendukung target RKP 2025 dan RPJMN 2024–2029. Melalui program Jaga Desa, intelijen Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pemantauan dan penguatan tata kelola manajemen desa. Kebijakan itu juga relevan dengan program Ketahanan Pangan Nasional yang membutuhkan pengawasan ketat.

Jamintel menyoroti fakta bahwa lebih dari 75.000 desa di Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan SDM dan akses pengawasan. Kejaksaan, katanya, hadir untuk menutup celah tersebut melalui pendampingan hukum dan edukasi berkelanjutan.

Selain itu, Jamintel mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa. Ia meminta BPD meningkatkan peran legislatif desa dan memastikan setiap kebijakan pembangunan mengutamakan transparansi dan partisipasi warga.

Sinergi antara BPD dan Kejaksaan, lanjut Jamintel, difokuskan pada tiga fungsi utama: pembahasan Raperdes dengan asistensi hukum, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Kolaborasi itu diharapkan mampu membentuk tata kelola desa yang bersih dan modern.

Ia menargetkan angka korupsi Dana Desa dapat ditekan hingga mencapai ZERO KORUPSI Dana Desa pada 2028. Kejaksaan juga mengawal program strategis seperti pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan pengembangan 1.100 Kampung Nelayan agar berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, Jamintel menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Jaga Desa akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital. Aplikasi ini menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real-time, dan basis data pembangunan desa.

Acara turut dihadiri Wamenkop UKM Farida Farichah, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang.(***)

Tags: #DanaDesa, #Jamintel, #JagaDesa, #KejaksaanRI, #KoperasiMerahPutih, #PengawasanAnggaran, #BPD, #PemberdayaanDesa, #Tangerang,

Caption Foto: Jamintel Reda Manthovani saat menyampaikan materi tentang pengawasan Dana Desa dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *