Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Siap Masuk Babak Baru, Tersangka di Depan Mata

Nasional42 Dilihat

Isi Konten

  • Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Siap Masuk Babak Baru, Tersangka di Depan Mata
  • Kasus ini terkait anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017
  • kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar
  • kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, belakangan prosesnya diambil alih oleh Kejati Papua Barat
  • mantan Wali Kota Sorong dua periode, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, ikut diperiksa bersama 26 orang lainnya

Sorong, 14 Juli 2025 — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan alat cetak di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong bakal segera naik kelas. Setelah berjalan cukup lama, Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini terkait anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017. Nilainya tak main-main — kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar. Yang bikin heboh, perkara ini terjadi di tahun pertama masa jabatan jilid II duet Wali Kota Sorong saat itu, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, M.M dan dr. Hj. Pahimah Iskandar.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, belakangan prosesnya diambil alih oleh Kejati Papua Barat. Sejak itu, penyidikan kian intensif. Semua pihak yang diduga terkait, termasuk dari kalangan pejabat hingga rekanan pengadaan, mulai satu per satu dipanggil sebagai saksi.

Yang terbaru, mantan Wali Kota Sorong dua periode, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, ikut diperiksa bersama 26 orang lainnya. Semuanya masih berstatus saksi, tapi tak menutup kemungkinan status mereka akan berubah dalam waktu dekat.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeretnya ke meja hijau demi kepastian hukum.

Menariknya, Kejati PB juga menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk menguatkan pembuktian. Menurut Kajati, hasil kajian ahli itu tinggal menunggu finalisasi 10 persen lagi. Setelah itu, barulah tahap penetapan tersangka dilakukan.

“Begitu hasil pemeriksaan ahli kita terima, langsung penetapan tersangka. Karena itu jadi kunci pembuktian kami. Bisa jadi nama-namanya sudah ada di kantong penyidik,” kata Syarifuddin dalam jumpa pers, Senin (14/7).

Meski begitu, Kajati menegaskan tak semua saksi otomatis akan menjadi tersangka. Hanya yang memiliki peran langsung dan keterlibatan kuat dalam kasus ini yang akan diproses lebih lanjut. Termasuk, kata dia, pihak ketiga atau rekanan yang ikut terlibat dalam pengadaan ATK tersebut.

Lebih lanjut, Syarifuddin juga mengungkap dugaan adanya pengadaan fiktif dalam proyek ATK tahun 2017 itu. “Indikasi fiktif sangat kuat. Kita sudah kantongi bukti-bukti awalnya,” tegasnya.

Publik kini tinggal menunggu babak selanjutnya dari perkara yang cukup lama bergulir ini. Apakah nama-nama besar bakal masuk daftar tersangka? Atau justru akan terbongkar jaringan yang lebih luas di balik proyek ATK fiktif ini? Kita tunggu langkah Kejati PB selanjutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *