Kejati Sumsel tetapkan mantan Walikota Palembang sebagai tersangka korupsi kerjasama lahan Pasar Cinde

Kriminal63 Dilihat

matabangsa.com – Palembang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (7/7), Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Walikota Palembang berinisial H sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 07 Juli 2025.

Sebelumnya, tersangka H telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah melalui proses pendalaman dan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan bahwa H terlibat secara aktif dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut. Statusnya kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan proses penyidikan yang komprehensif. Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin sore.

Adapun perbuatan tersangka disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2.

Tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 74 saksi dalam perkara ini. Fakta-fakta hukum yang terungkap mencengangkan. Tersangka H diduga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah kepada PT. MB, sebuah perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas keringanan tersebut.

“PT. MB bukanlah badan usaha dengan orientasi kemanusiaan, sehingga tidak seharusnya menerima potongan BPHTB,” tegas Vanny.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang diterima langsung oleh tersangka H. Bukti elektronik yang dikantongi menunjukkan transaksi-transaksi yang diduga terkait erat dengan perkara. Bahkan, tersangka juga memerintahkan pembongkaran fisik Pasar Cinde yang merupakan bagian dari cagar budaya, tanpa prosedur yang sah.

Vanny menambahkan, Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Fokus lanjutan diarahkan pada penelusuran aliran dana serta pelacakan aset sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Hari ini, Senin (7/7), penyidik juga telah melaksanakan rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi terkait.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Sumsel kembali menegaskan posisinya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan aset daerah. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *