Sidang Perdana Eks Kapolres dan Mahasiswi di Kupang: Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Korban Masih Balita
Kupang – Aroma skandal kembali menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Senin, 30 Juni 2025, dua nama duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang bikin banyak orang terdiam: dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.
Bukan pelaku biasa—Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, mahasiswi 20 tahun, jadi terdakwa utama. Sidang digelar tertutup, tapi detail perkara tetap terbuka untuk publik demi keadilan bagi korban.
Fajar dan Tiga Korban di Bawah Umur
Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Fajar. Pria berseragam yang dulunya memegang komando justru kini didakwa menyentuh titik terendah moralitas, dengan menyetubuhi dan mencabuli tiga anak di bawah umur.
Lebih mengerikan, salah satu korban masih berusia 5 tahun. Peristiwa terjadi di beberapa hotel di Kupang—Hotel Kristal dan Hotel Harper jadi tempat kejadian perkara. Semua itu dilakukan Fajar lewat jaringan aplikasi MiChat, lengkap dengan perekaman pribadi lewat ponsel.
Fajar kini dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, hingga UU ITE. Sidang ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukumnya.
Fani, Si Mahasiswi dan Jaringan Eksploitasi Anak
Sekitar pukul 10.30 WITA, giliran Fani disidang. Ia diduga kuat jadi perantara aktif, bukan hanya tahu, tapi ikut berperan penting dalam mengantar korban ke tangan Fajar. Korbannya, sekali lagi, anak usia 5 tahun.
Modusnya cukup tragis: korban diajak jalan-jalan, dibelikan pakaian, dan kemudian dibawa ke Hotel Kristal. Imbalannya? Rp3 juta. Tak hanya dicap sebagai eksploitasi seksual, perbuatan ini juga masuk dalam kategori perdagangan anak.
Fani kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sidangnya ditunda hingga 21 Juli 2025, untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan: Tegas, Profesional, dan Berpihak pada Korban
Perkara ini ditangani langsung oleh tim gabungan dari Kejati NTT dan Kejari Kupang, dengan Arwin Adinata, S.H., M.H. sebagai ketua tim JPU. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N., dengan nomor perkara: 75 dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.
Kejaksaan RI dalam keterangannya menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Lebih dari sekadar menuntut, mereka juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, serta bekerja sama dengan LPSK untuk menjamin pemulihan hak korban, termasuk restitusi.
“Kasus ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi yang paling rentan. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual, siapa pun dia, dan apa pun jabatannya,” tegas salah satu jaksa yang enggan disebut namanya.
Penutup: Publik Menanti Keadilan
Sidang ini masih awal dari rangkaian panjang proses hukum, tapi publik berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Harapan utamanya jelas: keadilan bagi korban, dan hukuman sepadan bagi pelaku. Karena ketika anak-anak kita tidak aman, tidak ada yang bisa disebut sebagai bangsa yang beradab.






