JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pemukulan Polisi di Maluku Barat Daya
Jakarta – Pendekatan hukum yang lebih manusiawi kembali dijalankan oleh Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 30 Juni 2025. Salah satunya cukup menarik perhatian publik—kasus penganiayaan terhadap anggota polisi di Maluku Barat Daya.
Kasus tersebut melibatkan Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kejadian bermula saat Anis bersama teman-temannya yang sedang menenggak sopi (minuman keras lokal) mendengar cerita bahwa korban, Faldo, seorang anggota Polri, telah menampar temannya, Femi. Emosi terpancing, mereka mendatangi rumah korban, melempari rumahnya, dan dalam kekacauan itu, Anis memukul korban tepat di mata kiri.
Faldo mengalami lebam dan bengkak, tapi alih-alih memperpanjang urusan ke meja hijau, ia memilih jalan damai. Dalam proses mediasi pada 18 Juni 2025, Anis mengaku salah dan meminta maaf. Faldo memaafkan, tanpa syarat. Semua disepakati secara sukarela dan penuh kesadaran, tanpa tekanan.
Langkah ini pun direspons cepat oleh Kejari Maluku Barat Daya yang mengusulkan penghentian penuntutan ke Kejati Maluku dan selanjutnya disetujui oleh JAM-Pidum. Hasilnya: perkara selesai tanpa sidang, dengan perdamaian dan komitmen untuk tidak mengulangi.
Selain Anis, ada sembilan tersangka lainnya dari berbagai daerah yang perkaranya juga diselesaikan lewat keadilan restoratif. Kasus-kasusnya beragam—dari penganiayaan, pencurian, hingga penadahan. Berikut daftarnya:
Ikram alias Rendi (Kejari Polewali Mandar)
Rahman Buttu alias Bapak Roni (Kejari Polewali Mandar)
Klaus Gregorius Radja (Kejari Sabu Raijua – kasus pencurian)
Refi Andreas (Kejari Bengkulu Utara)
Evan Merdiyansyah (Kejari Bengkulu Utara)
Eko Nursamsi (Kejari Jakarta Barat)
Rian Ramadani (Kejari Jakarta Pusat – kasus penadahan)
Candra Roy Ichwansyah (Kejari Jakarta Utara – kasus pencurian)
Desy Noor Handayani alias Acil (Kejari Jakarta Selatan – kasus pencurian)
Apa alasannya mereka semua diberi kesempatan lewat RJ? Ada banyak, tapi intinya:
1. Sudah ada perdamaian dan saling memaafkan
2. Tersangka belum pernah dihukum
3. Baru pertama kali melanggar hukum
4. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun
5. Ada itikad baik untuk berubah
6. Dan yang penting, masyarakat mendukung solusi damai ini
Menurut JAM-Pidum, restorative justice bukan berarti membiarkan pelanggar hukum bebas begitu saja. Tapi, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan perkara tidak berdampak besar secara sosial, lebih baik diselesaikan dengan musyawarah ketimbang proses panjang di persidangan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Prof. Asep, merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum tentang pelaksanaan RJ.
Langkah ini jadi cermin bahwa hukum di Indonesia bisa lebih ramah, solutif, dan memulihkan, tanpa kehilangan ketegasan. Karena pada akhirnya, hukum bukan soal balas dendam, tapi soal menata kembali yang sempat rusak.(***)






