Jual Beli Bahan Peledak, Remaja Di Blitar Terancam 20 Tahun Penjara

Matabangsa26 Dilihat

Matabangsa.comBlitar: Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran bubuk bahan peledak petasan yang selalu marak pada saat bulan Romadlon.

Barang bukti peledak seberat 6,4 kg disita dari tiga orang tersangka yang bertrasnsaksi melalui media sosial yaitu facebook.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga tersangka berbelanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial.

“Disinyalir peredaran bubuk petasan ini cukup ramai di media sosial dan melibatkan anak-anak muda. Padahal bubuk petasan dilarang peredarannya dan sangat membahayakan,” ujar Argo, Selasa (26/04/22).

Menurut Argo, salah satu tersangka berinisial RM yang baru berusia 18 tahun mengaku membeli bubuk petasan dari seseorang di grup Facebook, Jual Beli Mercon Salatiga.

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kediri itu, membeli bubuk petasan seharga Rp 275. per kilogram dan menjual kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 350..

Dari tangan RM, tersangka yang ditangkap di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 10 April lalu, polisi menyita bubuk petasan sebanyak 3 kilogram.

Tersangka lainnya adalah PA remaja 19 tahun yang ditangkap pada 12 April lalu dengan barang bukti 1,4 kilogram bubuk petasan.

Argo menambahkan, seperti dengan tersangka RM warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu berbelanja bubuk petasan juga dari grup Facebook seharga Rp 275. per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp 330. per kilogram.

Tersangka ketiga adalah warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan inisial MAN (22) yang ditangkap pada 14 April dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram bubuk petasan.

“Tersangka MAN menjual bubuk petasan melalui grup Facebook yang dia buat, yaitu grup ‘Tradisi petasan Jatim,” terang Argo.

Sama dengan dua tersangka lainnya, MAN berbelanja bubuk petasan di media sosial dengan harga Rp 250. per kilogram dan menjualnya seharga Rp 300. per kilogram.

Selain bubuk petasan, polisi juga menyita puluhan selongsong petasan yang terbuat dari gulungan kertas.

Karena perbuatan nya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *