Matabangsa.com–Tulungagung: Bertempat di ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung, sebanyak 675 guru honorer di Kabupaten Tulungagung menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.
Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo mengatakan, dengan dilakukan pelantikan dan penyerahan SK hari ini, maka penantian para guru honorer selama ini telah terjawab. Dan dengan telah dikeluarkannya Permenpan No.13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS, diharapkan dapat mempermudah proses pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dan dapat mendorong PNS lain untuk tertarik berpindah dalam jabatan fungsional.
“Memasuki era digital sekaang ini di mana semua bergerak dengan cepat, para ASN harus bisa menyesuaikan diri. Terlebih peran ASN secara esensial harus lebih maksimal dalam mentransformasi ilmu dan teknologi,” kata Sunu, Rabu (20/04/22).
Wabub mengharapkan bahwa ASN tidak boleh gagap tehnologi ( gaptek) dan tidak up to date, baik terhadap perkembangan teknologi maupun informasi dan ilmu pengetahuan. Dan diminta kepada perangkat daerah beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti dengan cara memberikan bimbingan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PPPK.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, dari jumlah semula yakni 678 orang akhirnya hanya 675 PPPK guru yang menerima SK pengangkatan.Tiga (3) orang dinyatakan gugur dengan rincian dua orang dinyatakan tidak layak atau dicoret karena ijazah dan satu meninggal dunia.
“Mereka yang diangkat hari ini merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahap 1 tahun 2021 dan masih ada 105 PPPK yang belum menerima SK pengangkatan.” terang Suroto.
Suroto menambahkan, ada 105 PPPK yang belum menerima SK pengangkatan,disebabkan pertimbangan teknis nomor induk para PPPK itu belum turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan baru bisa diangkat ketika nomor induk mereka sudah turun nanti.
PPPK ini dikontrak selama lima tahun dan akan ada evaluasi kinerja mereka, selain itu mereka akan menjalani mekanisme penilaian kinerja, sebagai syarat memperpanjang kontrak.
Secara resmi para PPPK baru ini akan mulai menerima gaji pada 1 Mei 2022 mendatang, yang telah dianggarkan dari APBD yang dialokasikan dari DAU Pemerintah Pusat.(c-git).





