Satgas PKH Siapkan Sanksi Administratif dan Pemulihan Lingkungan Pasca Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Hukum, Nasional48 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya berhenti pada proses pidana. Pemerintah juga menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH dan dihadiri oleh pimpinan kementerian serta lembaga penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa selain proses hukum pidana, Satgas PKH akan menindaklanjuti temuan investigasi melalui mekanisme administrasi. Langkah ini bertujuan memastikan adanya tanggung jawab nyata dari pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Jampidsus, subjek hukum yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh izin usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan menyeluruh terhadap tingkat kerusakan lingkungan akibat bencana yang terjadi. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran kewajiban pemulihan yang harus ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.

Kewajiban pemulihan lingkungan mencakup berbagai upaya, mulai dari rehabilitasi kawasan hutan, pemulihan ekosistem, hingga langkah-langkah lain untuk mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak jangka panjang dari bencana.

Pemerintah menilai bahwa pendekatan administratif dan pemulihan lingkungan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerusakan yang terjadi dapat diperbaiki secara bertanggung jawab.

Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam pengawasan dan evaluasi perizinan. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan di masa depan.

Dengan langkah tegas dan terukur ini, Satgas PKH berharap penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu memberikan efek jera serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.(***)

Tags: Pemulihan Lingkungan, Sanksi Administratif, Satgas PKH, Kerusakan Lingkungan, Bencana Alam

Foto Caption: Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan langkah Satgas PKH terkait sanksi administratif dan pemulihan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *