Matabangsa.com–Tulungagung: Menghuni Lapas II B Tulungagung, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dipastikan tidak mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.
Kasi Binadik Giataja Lapas Kelas II B Tulungagung, Imam Fahmi mengatakan Sayahri Mulyo merupakan 1 dari 7 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Karenanya nama Syahri tidak diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Narapidana tipikor ada tujuh orang dan semua tidak ada yang dapat remisi lebaran tahun ini,” terang Imam Fahmi, Jumat (15/04/22).
Imam Fahmi mengatakan, persyaratan dan aturan pengusulan remisi bagi narapidana tipikor salah satunya adalah harus membayar denda sesuai keputusan majelis hakim dan uang pengganti.
Selain itu mereka juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan narapidana setidaknya telah menjalani minimal enam bulan massa penahanan.
“Untuk narapidana korupsi rata-rata belum membayar denda maupun uang pengganti,” jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengatakan, di Lapas Tulungagung saat ini terdapat tujuh narapidana korupsi, diantaranya yakni mantan Bupati Syahri Mulyo dan Sutrisno mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Pada moment Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas IIB Tulungagung telah mengusulkan remisi terhadap 492 narapidana, terdiri narapidana umum 238 orang dan 254 orang narapidana narkoba.
“Dari jumlah keseluruhan narapidana, ada 205 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Penyebabnya macam-macam semisal masih berstatus tahanan, kemudian melakukan pelanggaran di dalam Lapas, dan tahanan tipikor yg belum membayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan pemotongan masa hukuman, empat di antaranya diperkirakan akan langsung bebas.
Untuk diketahui, Lapas Klas II B Tulungagung saat ini menampung 697 narapidana, dan didominasi kasus narkoba yang mencapai 357 narapidana, dan 7 narapidana tipikor.(c-git)





