Kerugian Negara Rp64 Miliar, Kejati Riau Ungkap Modus Korupsi Dana PI Blok Rokan

Hukum, Nasional35 Dilihat

matabangsa.com – Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang mencapai lebih dari Rp64 miliar. Angka tersebut terungkap seiring penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

Dua tersangka baru berinisial MA dan DS diduga berperan aktif dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Keduanya bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam merekayasa transaksi yang merugikan keuangan negara.

Penyidik Kejati Riau menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen pengadaan lahan. Transaksi yang tercatat secara administratif tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi objek maupun nilai pembelian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif kedua pejabat tersebut dalam proses pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan hukum.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau tertanggal 15 Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi dana PI Blok Rokan.

Kerugian negara sebesar Rp64.221.498.127,60 didasarkan pada laporan resmi BPKP Provinsi Riau. Nilai tersebut mencerminkan dampak nyata dari praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat strategis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman pidana penjara dan denda berat, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Riau juga telah melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap pelaku korupsi.

Penyidikan kasus ini menegaskan keseriusan Kejati Riau dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.(***)

Tags: #KerugianNegara, #KorupsiRiau, #BlokRokan, #DanaPI, #KejatiRiau,

Foto Caption: Penyidik Kejati Riau mengungkap kerugian negara Rp64 miliar dalam kasus korupsi Dana PI Blok Rokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *