Matabangsa.com–Tulungagung: Perjalanan penyelidikan atas kasus suap proyek yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo oleh Lembaga Antirasuah terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Tigor Prakasa seorang rekanan proyek, sebagai tersangka dan langsung ditahan kemarin. Tigor Prakasa merupakan pihak swasta yang diduga melakukan suap terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Perkembangan kasus suap ini diketahui dari rilis yang disampaikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata melalui chanel youtube https://youtu.be/On0xvBnQiC0.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tambahan.
“Kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,TP(Tigor)swasta, sebagai pemberi fee,” terang Marwata, Jumat (11/3/2022).
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Tersangka Tigor merupakan kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dan untuk bisa memenangkan serta kembali mengerjakan proyek, diduga Tigor melakukan pendekatan khusus kepada sejumlah pihak di Pemkab Tulungagung termasuk Syahri Mulyo Bupati Tulungagung kala itu.
Alex mengatakan Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan yang didapatnya.
AkhirnyaTigor ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diiketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Kabupaten Tungagung.
Syahri Mulyo diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dan total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.
Selain itu tiga tersangka lain yang sudah menjalani hukuman dalam rangkaian kasus ini diantara adalah, Agung Prayitno selaku pihak swasta, Sutrisno Kadis PUPR Pemkab Tulungagung kala itu, dan Susilo Prabowo selaku kontraktor swasta. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru lainya.(c-git)





