Matabangsa.com–Tulungagung: Dibantu SatPol PP, TNI dan Dinas Perhubungan, Polres Tulungagung akan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2022.
Untuk itu, hari ini digelar upacara Apel Gelar Pasukan Keselamatan Semeru 2022 tersebut dihalaman Mapolres Tulungagung Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Keselamatan Semeru ini sebagai upaya menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas sebelum memasuki bulan ramadhan yang jatuh pada April 2022 nanti.
“Begini rekan-rekan, Gelar Pasukan Keselamatan Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari, diimulai 1sampai 14 Maret 2022 dan diutamakan preentif dan preventif,” terang Kapolres AKBP Handono Subianto didampingi Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M. dihalaman MapolresTulungagung.
“Dalam rangka cipta kondisi, sebagaimana kita ketahui pada April bulan depan adalah ramadan, dan Insya Allah, Mei memasuki Idul Fitri,” terang Kapolres.
Dan untuk menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah Tulungagung, maka operasi ini digelar.
Ini dibuktikan dengan grafik angka kecelakaan lalu-lintas di kabupaten Tulungagung yang menunjukkan angka kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Benar, berdasarkan survei angka kecelakan lalulintas lantas di Tulungagung semakin naik dan memprihatinkan,” jelas Handono.
“Ada beberapa indikator penyebab naik nya jumlah laka tsb, diantaranya adalah karena sudah longgarnya kegiatan masyarakat, dan ijin keramaian sudah diperbolehkan sehingga jumlah pemakai jalan juga meningkat,” tambah Kapolres.
Kapolres Tulungagung Handono Subianto menjelaskan, dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas semakin baik.
“Dalam Operasi ini, kami menekankan kepatuhan masyarakat Tulungagung dalam berlalu-lintas bisa tumbuh kembali, terlebih dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih melanda,” tambah Handono.
Handono menerangkan, dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini Polres Tulungagung mengutamakan tindakan preentif dan preventif, terutama melakukan tindakan hukum dengan skala prioritas tinggi bila sangat membahayakan pengemudi maupun pengendara jalan lain.
“Target operasi tersebut diantaranya, bagi pengendara tidak menggunakan helm standart SNI, kendaraan yang melebihi batas maksimal, pengendara dibawah umur, pengemudi roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman beralkohol, saat berkendara bermain handphone, melawan arus, dan kendaraan Over Dimension dan Over Loading,” Handono menutup pembicaraan.(c_git)





