Matabangsa.com–Tulungagung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, atau restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Kamis (17/02/2022) lalu.
Pengajuan Restorative Justice tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Tulungagung di awal tahun 2022. Kali ini RJ diusulkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka YN, yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) Undang Undang nomor 22 tahun 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo mengatakan, kecelakaan yang melibatkan tersangka terjadi pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di jalan raya masuk Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
“Benar, kita usulkan Restorative Justice untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi bulan Desember 2021 lalu,” ujarnya.
Kecelakaan itu melibatkan truk yang dikemudikan YN dengan motor yang dikendarai seorang bapak dan anaknya dijalan raya. Tri menyebut, saat kejadian YN hendak mendahului mobil pribadi yang ada di depannya. Namun naas, karena bak truk bagian belakang yang dikemudikan YN mengenai stir kanan motor korban sehingga terjatuh.
“Akibatnya kedua korban jatuh tersungkur ke aspal dan mengalami luka lecet pada bagian tubuhnya. Sementara sepeda motornya rusak ringan,” terang Tri
Setelah kejadian tersebut, YN harus menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satlantas Polres Tulungagung. Kemudian setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Kejari Tulungagung pada Selasa (08/02/2022) lalu.
Usai mendapatkan pelimpahan berkas perkara itu, kemudian pihak kejari berinisiatif mempertemukan tersangka dan korban untuk mediasi disaksikan tokoh masyarakat.
Kejaksaan mengusulkan hal ini karena sejumlah sebab, diantaranya status tersangka yang baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman kepada tersangka di bawah 1 tahun, dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Apalagi tersangka juga telah menanggung kerugian biaya pengobatan dan biaya perbaikan sepeda motor korban.
“Kami lihat kronologi dan syarat-syarat mendapatkan Restorative Justice ternyata bisa terpenuhi. Kemudian kita usulkan Restorative Justice untuk perkara tersebut,” tambah Tri.
Tri Radityo memastikan, permohonan RJ untuk perkara tersebut telah disetujui oleh Kejati Jawa Timur yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(c_git)





