Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Prabowo Tunjukkan Aksi Cepat
Matabangsa.com – Jakarta: Empat pulau yang bikin ribut akhirnya punya tuan. Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi jadi bagian Aceh Singkil. Presiden Prabowo Subianto turun langsung. Rapat tertutup digelar. Istana jadi saksi penyelesaian.
Selasa, 17 Juni 2025. Semua pihak kumpul. Mendagri Tito Karnavian hadir. Gubernur Aceh Muzakir Manaf duduk bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ikut menyaksikan.
Pembahasan panjang. Dokumen lama dikaji.
Dasar hukum dikulik. Kesimpulan bulat. Empat pulau masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Referensi kuat. Kesepakatan tahun 1992 diangkat. Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 ikut jadi acuan. Dokumen penegasan batas wilayah antara provinsi ditegaskan kembali.
Pulau-pulau itu sebelumnya diklaim Sumatera Utara. Alasan geografis. Letak lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Tapi Aceh punya senjata sejarah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Perjanjian Helsinki 2. Bukti administratif kuat.
Konflik sempat memanas. Isu berkembang liar. Warga resah. Media ramai. Pemerintah pusat tak tinggal diam. Prabowo ambil kendali. Solusi ditemukan.
Hasil kesepakatan ditandatangani langsung. Gubernur Aceh tanda tangan. Gubernur Sumut tanda tangan. Mendagri tanda tangan. Mensesneg ikut paraf. Dokumen resmi dicap materai.
Tak ada debat. Tak ada drama. Hanya keputusan bulat. Demi kepastian hukum. Demi ketenangan warga.
Aceh lega. Sumut legowo. Pemerintah pusat puas. Publik dapat kejelasan. Sengketa selesai. Pulau kembali ke pangkuan sejarah.(doi)






