matabangsa.com – Asahan: Polres Asahan sampai saat ini belum mampu menetapkan tersangka kasus tanah di Desa Rawasari, Kecmatan Aek Kuasan. Padahal, penyelidikan dan penyidikan kasus sudah berjalan hampir 2 tahun.
Kasus 40 haktare tanah tersebut dilaporkan oleh Sugiarto, mantan ASN Kementerian Pertanian, pada Maret 2023.
“Kita sudah berulang kali mengingatkan penyidik Polres Asahan untuk segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor. Tapi terlalu banyak alasan penyidik di luar logika hukum saya dibuat penyidik dalan proses kasus ini,” ujar Siti Junaida Hasibuan SH MKn, Kuasa Hukum Sugiarto di Medan, Rabu 24 Desember 2025.
Siti mengatakan kasus 40 haktare tanah ini berawal dari laporan Sugiarto ke Polres Asahan. Saat laporan itu, Wakil Bupati Asahan Rianto masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan.
Laporan Sugiarto pun saat itu berjalan dengan cepat dan langsung memanggil seluruh pihak yang terkait. Namun penyidik yang menangani laporan itu terkesan memperlambat proses penetapan tersangka.
“Ada tiga nama calon tersangkanya dalam kasus tanah 40 hektare ini, salah satunya oknum polisi. Kemudian ada mantan kadus, dan seorang warga. Ini yang kita desak ke penyidik untuk segera menetapkan dan menahan mereka. Jangan ada lagi alasan dari penyidik untuk memperlambat, karena sudah terang benderang kasusnya dibuka pelapor dan saksi,” kata Siti.
Siti pun berencana akan melaporkan penyidik Polres Asahan yang menangani kasus tanah 40 hektare di Desa Rawasari, Kecanatan Aek Kuasan, ke Propam Polda Sumut.
“Kita sudah sampaikan ke penyidiknya agar segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Jika sampai waktu yang kita minta tak juga ditetapkan, kita melapor ke Propam Polda Sumut,” tegas Siti Junaida Hasibuan.(***)






