Matabangsa.com – Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (18/8/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;
AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;
APM selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Yogyakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;
EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional”, kata Kapuspenkum.
Masih jelas dia, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)”, terang Leonard.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/S-A.
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x JAMPIDSUS KEJAGUNG





