Satgas Covid-19 & Kapolres Bungkam, Pesta Pernikahan Putri Oknum DPRD Timbulkan Kerumunan

Matabangsa25 Dilihat

Matabangsa.comSimalungun: Meski Gubsu H. Edy Rahmayadi melarang pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, namun di Kabupaten Simalungun pesta pernikahan putri oknum anggota DPRD, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8) berlangsung dengan meriah dan menimbulkan kerumunan.

Keterangan yang diperoleh, kendati sudah dilarang dan menimbulkan kerumunan massa, pihak Satgas Covid 19 setempat seakan tutup mata dan tidak membubarkanny.

Bahkan pihak Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun justru terkesan menyalahkan Satgas Covid 19 kecamatan karena tidak membubarkan pesta yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM di seluruh kabupaten dan kota provinsi Sumatera Utara itu.

Wakil bupati Simalungun H Zonnny Waldy selaku wakil ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi mengatakan, seharusnya instruksi Mendagri dan larangan pelaksanaan pesta Gubernur Sumatera Utara dipatuhi oleh Satgas Covid 19 kecamatan.

“Kan tidak mungkin Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya s atgas kecamatan yang membubarkan”, kilah Zonny.

Zonny menambahkan bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan instruksi Mendagri dan Gubsu terkait penegakkan PPKM.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Mendagri Tito Karnavian dan Kapoldasu Irjen. Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada Bupati dan Kapolres Simalungun yang tidak mampu menegakkan disiplin soal PPKM.

“Selain kekhwatiran akan dampak kerumunan yang bisa menyebarkan virus Covid-19, Fander Sihite juga kuatir akan munculnya kluster baru. Oleh karena itu, belajar dari pelaksanaan pesta putri anggota dewan dari Partai Berkarya yang mengabaikan pelaksanaan PPKM, Sihite berharap ada sanksi tegas dan jangan mencari kambing hitam seolah-olah pembiaran pesta di kecamatan Hutabayu Raja itu hanya kesalahan satgas Covid 19 kecamatan.

“Bupati dan Kapolres Simalungun harus diberi sanksi, pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuat untuk menanggulangi Covid 19”, terang Fawer.

Kepala BPBD Simalungun Bob P Saragih dan kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi via telepon terkait tidak dibubarkan pesta pernikahan putri oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga bungkam.(r.sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *