Kajari Medan Diduga Kunjungi PN Medan, Minta Maaf Atau Koordinasi Covid-19?

Matabangsa22 Dilihat

Matabangsa – Medan: Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utumo SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Parada Situmorang, SH. MH diduga telah mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Medan di Jalan Diponegoro Medan, Jumat pekan lalu (19/6).

Informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (23/6), kunjungan silaturahmi rombongan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo bersama Kasi Pidum Parada Situmorang saat itu langsung menuju ruangan kerja Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, SH. MH.

“Keterangan dari beberapa pihak yang kita rangkum bahwa kedatangan mereka Kajari Medan dan Kasi Pidum Medan ke Ketua PN Medan saat itu guna kordinasi membahas tata laksana tahanan untuk rapid tes dan persiapan New Normal pasca Covid 19,” ungkap salah seorang sumber yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan menceritakan percakapan whatsapp mereka kepada wartawan, Selasa (23/6).

Sementara terkait maksud diduga kunjungan itu masih terkait dengan saran dari berbagai pihak untuk menyampaikan maaf atas insiden aksi WO jaksa saat sidang beberapa waktu lalu, akurasi informasi soal kunjungan itu apakah terkait penyampaian permohonan maaf pihak Kejari Medan, hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi baik itu keterangan Kajari Medan maupun Ketua PN Medan.

Bahkan guna mendapatkan keterangan resmi dari Kasi Pidum Parada Situmorang, nomor yang bersangkutan yang dimiliki wartawan ketika dihubungi tidak menjawab, sama halnya pesan WA juga tidak dibalas yang bersangkutan.

Hal yang sama juga ketika dikonfirmasi ke Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, SH. MH, nomor Ketua PN Medan itu tidak menjawab ketika di hubungi.

Sementara itu, praktisi hukum Muara Karta Simatupang SH, MH memberi apresiasi jika memang ada kunjungan yang dilakukan Kajari Medan ke PN Medan dalam rangka kordinasi. Hanya saja Muara Karta meragukan maksud kunjungan itu sebatas kordinasi antar lembaga.

“Ya itu Kajari Medan didampingi Kasi Pidum. Bahwa dengan datangnya Kajari Medan meminta maaf kepada Ketua PN Medan, maka itulah akhir dari karier seseorang sebagai pejabat negara. Karena dengan memohon maaf, Berarti mengakui kesalahan nya,” kata Muara Karta dalam percakapan pesan whatsapp, Selasa (23/6).

Menurutnya, bahwa dengan berkunjung ke PN Medan dan menyampaikan maaf atas insiden aksi WO jaksa, itu menandakan mengakui kesalahannya. “Barulah dengan kesalahan itu dicopot Karena resiko jabatan adalah pencopotan kita melakukan kesalahan,” ujar pengacara senior ini.

Sebelumnya, aktivis kampus Ferry Nofirman Tanjung menyarankan kepada Kejaksaan maupun oknum jaksa yang melakukan aksi WO untuk menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim yang memimpin persidangan saat itu.

“Permintaan maaf ini guna menghindari gesekan antar lembaga. Ada kekeliruan yang salah tafsir dilakukan kejaksaan atas peristiwa itu. Dengan adanya maaf diharapkan kedepan kordinasi antar lembaga Pengadilan dan Kejaksaan dapat terjalin dengan baik,” saran Ferry Nofirman Tanjung.

Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut Ferry Nofirman Tanjung mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utumo. Pergantian kepemimpinan di Kejari Medan itu sebut Ferry menjadi solusi agar ke depan Kejari Medan dapat berbenah dengan peningkatan kualitas SDM nya.

“Begitu banyaknya sorotan negatif yang ditujukan ke Kejari Medan terkait perilaku oknum jaksa yang bertugas di lembaga penegak hokum tersebut. Mulai dari dugaan mandeknya pemberantasan korupsi, ketidakadilan dalam penerapan hokum, oknum jaksa nakal hingga SDM yang kurang mumpuni. Kita perlu sosok pemimpin yang tegas di Kejari Medan,” tegas Ferry Nofirman Tanjung kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Ferry berharap dengan adanya peristiwa aksi WO oknum jaksa saat sidang yang berakibat banyaknya kritik terhadap Kejari Medan beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera bersikap dan mengembalikan marwah lembaga itu menjadi lembaga yang disegani dan menjadi lembaga tempat mencari keadilan bagi masyarakat luas.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Habiburohman SH, MH kepada wartawan Sabtu (20/6/2020) kemarin menegaskan dalam rapat kerja ke depan pihak akan mempertanyakan visi dan misi Kejaksaan Agung dalam penegakan hokum, khususnya profesionalisme SDM di Kejaksaan RI.

“Kita kecewa dengan kejadian di Medan, oknum jaksa yang melanggar perintah pengadilan yang sering disebut Disobeying Court Orders. Ada kesan pelanggaran profesi dan tidak paham tupoksi jaksa. Rapat kerja di Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung mendatang akan saya tanya langsung ke Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin masalah ini,” tegas mantan aktivis 98 ini. (FelixS)

Baca juga berita: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Pencairan NPHD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *