Kronologis Kejadian Karyawan Indomaret Jadi Tersangka Pencurian Uang Rp.80 Juta

Matabangsa40 Dilihat

Matabangsa-Asahan : Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur terkait kasus pencurian uang Indomaret sebesar Rp. 80.342.925

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Sik melalui Kasatreskrim AKP Adrian Rizky Lubis didampingi Kanit Jatantas Ipda Mulyoto menyebutkan Wawan diringkus beradasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 342 / VI / 2020 / SU / Res Ash, tanggal 09 Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi beberapa karyawan Indomaret yang bekerja pada waktu kejadian” ujar Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/6/2020).

Jadi kronologinya, pada hari selasa tanggal 09 juni 2020, sekira pukul 08.45 WIB terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Indomaret Jl. Cokroaminoto Kisaran yang dilakukan oleh terlapor lidik mengambil uang di dalam berangkas di Toko Indomaret lebih kurang Rp. 80.342.925,- .

Berdasarkan laporan polisi diatas, Unit Jatanras polres asahan melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta mengintrogasi beberapa karyawan Indimaret yang bekerja pada tanggal 09 juni 2020 pukul 01.00 WIB.

Kemudian unit Jatanras mengumpulkan semua karyawan yg bekerja di Indomaret dan sekitar pukul 23.00 WIB unit jatanras membawa seluruh karyawan ke polres asahan untuk dimintai keterangan. Kemudian pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB terdapat beberapa kejanggalan sehingga unit jatanras membawa salah seorang karyawan Indomaret atas nama Wawan.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah Wawan, dia mengakui semua perbuatan dan unit jatanras berhasil mendapatkan uang hasil pencurian dari dalam kotak brangkas Indomaret jl. Cokroaminoto kisaran sebesar Rp. 39.846.,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yg sengaja di sembunyikan oleh Wawan di dalam kotak sepatu berada di rumahnya, kemudian didapati di dalam lemari di rumahnya GPR / Hardisk CCTV,” ucap Mulyono

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Wawan bahwa dirinya bersama seorang laki-Laki bernama. Dion alias Ateng alamat Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bagian kepada ATENG sebesar Rp. 7.. (tujuh juta rupiah) dan selebihnya habis dipergunakan oleh Wawan untuk keperluan membayar hutang.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB unit jatanras terus melakukan pencarian terhadap Dion, kemudian sekira pukul 09.00 WIB unit Jatanras melakukan penggerebekan di rumahnya namun pelaku tidak berada di rumahnya dan hingga saat ini Dion belum tertangkap.

“Hasil interogasi diketahui bahwa Wawan yang membuat duplikat kunci brangkas Indomaret pada tanggal 06 juni 2020” pungkas Mulyono (Darma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *