Matabangsa-Medan: Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Kota Medan. BNNP Sumatera Utara bersama dengan Propam Polda Sumatera Utara dan Denpom 1/5 melaksanakan kembali melaksanakan razia di tempat hiburan malam pada tanggal 13 – 14 Maret 2020 yang dilaksanakan mulai pukul 21:00 wib s/d 02:00 wib.
Di mana dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu SH,MH). Dalam arahan kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan SOP.
Adapun tempat hiburan malam yang dilakukan pemeriksaan empat (4) tempat hiburan malam antara lain, NZ, S KTV, B Bar dan Bistro, X KTV and Bar.
Dengan jumlah pengunjung 61 orang, didapat 3 orang positif mengkonsunsi narkoba, selanjutnya pengunjung hiburan malam yang positif mrnggunakan narkoba di bawa ke BNNP Sumut untuk dilakukan assesment.(dave)
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x





