Matabangsa-Medan: Pemberi uang suap kepada Walikota Medan Non Aktif, Tengku Dzulmi Eldin, bakal mempertanggungjawabkan di kursi persidangan karena telah menyalahi aturan serta ada tujuan tertentu dalam penyerahan uang yang diserahkan Kasubag Protokoler Bagian Umum Sekretariat Pemko Medan, Samsul Fitri Siregar.
Sebagaimana disampaikan JPU Iskandar Marwanto, seusai sidang pembacaan dakwaan Walikota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan para pemberi uang suap untuk menjadi tersangka dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
“Jadi kita lihat saja fakta dipersidangan. Kasus ini terbongkar setelah Kadis PU Medan, Isa Ansyari menyerahkan uang Rp530 juta kepada Samsul Fitri,”ucapnya sembari menjelaskan selain Isa, ternyata ada sejumlah Kepala OPD yang juga memberikan uang sebagaimana pengakuan Samsul Fitri.
Diketahui dalam dakwaan Samsul Fitri maupun Eldin, menyebutkan ada sejumlah kepala OPD menyerahkan uang kepada Samsul Fitri selanjutnya dipergunakan operasional Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Namun perjalanan tersebut tidak ditanggung anggaran termasuk kekurangan pembayaran perjalanan dinas ke Ichikawa, Jepang. Sebab dalam perjalan ke Jepang yang ditanggung hanya Rp500 juta sedangkan total keseluruhan Rp1.4 Milliar lebih sehingga ada kekurangan Rp900 jutaan.
Adapun, para kepala OPD yang namanya tercantum di dalam dakwaan jaksa baik Dzulmi Eldin maupun Samsul Fitri Siregar, diantaranya Isya Ansyari (Kepala Dinas PU).
Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan).
Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).
Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Tengku Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar)
Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.(da)





