Perbedaan Pasal Jadi Sorotan, JPU Kaji Putusan Hakim Kasus Jiwasraya

Hukum, Nasional46 Dilihat

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata menuai sorotan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, yang dinilai berbeda secara signifikan dari tuntutan yang diajukan Penuntut Umum.

Perbedaan utama terletak pada penerapan pasal dakwaan. Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman pidana minimum 4 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang ancaman pidana minimumnya hanya 1 tahun penjara.

Perbedaan penerapan pasal ini berdampak langsung terhadap berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dengan menggunakan Pasal 3, Majelis Hakim memiliki ruang pertimbangan lebih luas dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibandingkan Pasal 2, sehingga vonis yang dijatuhkan berada jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum.

Selain soal pasal, Penuntut Umum juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak menikmati secara langsung kerugian negara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda terhadap hal tersebut. JPU menilai bahwa dalam perkara korupsi, peran terdakwa dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang merugikan keuangan negara seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang dinikmati secara langsung.

Atas dasar perbedaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi JPU dalam mengkaji secara mendalam seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim, baik terkait unsur perbuatan, penerapan pasal, maupun penjatuhan pidana.

“Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” kata Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir, termasuk kemungkinan pengajuan banding, akan ditentukan setelah evaluasi internal selesai dilakukan.

Sikap pikir-pikir ini juga mencerminkan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Penuntut Umum ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada analisis yuridis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Jiwasraya sendiri merupakan simbol penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan, termasuk sikap Penuntut Umum terhadap putusan pengadilan, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di tanah air.(***)

Tags: #KasusJiwasraya,#Tipikor,#VonisHakim,#PenegakanHukum,,#KorupsiIndonesia

Foto Caption: Suasana persidangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *