Komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional mendapat penguatan melalui peran aktif aparat penegak hukum. Hal tersebut tercermin dalam penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada pimpinan Kejaksaan RI pada acara Panen Raya Nasional di Karawang, Rabu, 7 Januari 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kejaksaan dalam mengawal stabilitas pangan dan menjaga aset negara.
Presiden Prabowo menilai bahwa keberhasilan program swasembada pangan tidak terlepas dari peran Kejaksaan dalam memastikan tata kelola sektor pertanian berjalan bersih dan akuntabel. Kejaksaan dinilai berhasil menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan hukum yang efektif, sehingga berbagai program strategis pangan dapat terlaksana tanpa hambatan hukum.
Salah satu program unggulan yang menjadi dasar penganugerahan tersebut adalah “Jaksa Mandiri Pangan”. Program ini digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai respons terhadap tantangan ketahanan pangan nasional. Melalui program ini, Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah, mulai dari hulu hingga hilir sektor pertanian.
Optimalisasi aset negara menjadi salah satu capaian nyata program Jaksa Mandiri Pangan. Lahan hasil rampasan perkara yang sebelumnya terbengkalai dimanfaatkan menjadi lahan pertanian produktif. Pemanfaatan aset senilai triliunan rupiah ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Kejaksaan juga mengambil peran tegas dalam pemberantasan mafia pangan. Melalui pengawasan distribusi pupuk dan pengendalian praktik spekulasi harga, Kejaksaan membantu menciptakan iklim usaha pertanian yang adil. Upaya ini dinilai mampu melindungi petani dari permainan harga yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerugian di sektor pertanian.
Selain itu, Kejaksaan menjalankan pendampingan hukum terhadap proyek strategis nasional di bidang pangan. Pendampingan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pendekatan preventif, Kejaksaan berkontribusi mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan.
Dalam Keppres Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Presiden memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah pimpinan Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta pejabat pengawasan internal. Penghargaan ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan nasional.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam menjaga keadilan sosial, termasuk dalam sektor pangan. Menurutnya, tanpa pengawasan hukum yang kuat, kebijakan pertanian berpotensi disalahgunakan dan merugikan petani serta masyarakat luas.
Penganugerahan tanda kehormatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam agenda pembangunan nasional. Dengan peran aktif Kejaksaan sebagai penjaga kepastian hukum, pemerintah optimistis swasembada pangan dapat dipertahankan secara berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.(***)
Tags: #JaksaMandiriPangan,#SwasembadaNasional,#KetahananPanganIndonesia,#KejaksaanHebat
#AstaCitaPrabowo
Foto Caption:
Pimpinan Kejaksaan RI menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto atas peran aktif dalam mengawal swasembada pangan nasional.






