Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan KKN di Desa Portibi Julu

Sumut12 Dilihat

 

Padang Lawas Utara, 12 Maret 2025 – Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) akan menggelar aksi unjuk rasa Senin 16 Maret 2026 mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun langsung mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Portibi Julu. Hal ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Portibi Julu.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan deteksi dan penelusuran terkait kepastian penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Mereka menduga adanya rekayasa dokumen pertanggungjawaban serta ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan laporan yang disampaikan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan anggaran atau tindakan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, masyarakat mendesak agar Kepala Desa Portibi Julu segera dicopot dari jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera memanggil, memeriksa, serta melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, jika ditemukan bukti yang cukup, mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat menilai dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga merampas hak masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat dari Dana Desa,” ujar bahar

Masyarakat berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *