Buruh PT Dua Kuda Indonesia Gelar Demonstrasi, Tolak Putusan Pailit yang Dinilai Cacat Hukum

Nasional10 Dilihat

 

JAKARTA – Gelombang protes melanda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026) pagi.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh / Serikat Kerja Buruh PT Dua Kuda Indonesia turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan keras terhadap putusan pailit perusahaan mereka yang dinilai janggal.

Massa aksi mulai memadati area depan kantor PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.15 WIB.

Dengan dikoordinatori oleh Ridwan dan Yamin, para pekerja membawa berbagai alat peraga seperti mobil komando (mokom), bendera aliansi, serta poster-poster bernada emosional seperti

 

“Jangan sentuh mata pencarian kami, hidup pekerja PT Dua Kuda Indonesia” dan “Selamatkan PT Dua Kuda Indonesia”.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi dasar perlawanan mereka:

1. Membatalkan segera putusan pailit yang dianggap lahir dari proses hukum yang buruk dan cacat sejak awal.

2. Mendesak penyelesaian hukum pidana terhadap oknum-oknum yang diduga kuat membuat dokumen palsu dan melakukan voting ilegal dalam proses persidangan.

3. Membongkar seluruh tagihan fiktif dan mengembalikan kebenaran data utang-piutang yang sebenarnya.

4. Menyelamatkan perusahaan yang sehat demi menjaga mata pencaharian ribuan karyawan yang terancam hilang akibat status pailit tersebut.

5. Mengusut tuntas rekayasa utang serta praktik mafia peradilan yang diduga bermain di balik kasus ini.

Di atas mobil komando, para orator menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia saat ini dalam kondisi sangat sehat (solven).

Mereka memberikan kesaksian bahwa hingga detik ini, seluruh hak-hak normatif karyawan mulai dari upah, THR, hingga tunjangan tetap dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal.

“Kami menyatakan bahwa hingga saat ini kami masih bekerja secara normal. Kami sangat bersyukur hak-hak kami tetap terpenuhi, karena operasional perusahaan masih berjalan baik. Pabrik ini adalah sumber penghidupan utama bagi keluarga kami,” teriak salah satu orator dalam orasinya.

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran nyata atas nasib lebih dari ribuan karyawan yang terancam PHK massal jika aset perusahaan disita oleh kurator.

Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirdjo, menegaskan pentingnya nurani penegak hukum dalam kasus ini.

“Penegak hukum, terutama di tingkat Mahkamah Agung, harus melihat fakta lapangan. Membiarkan perusahaan sehat dipailitkan melalui proses yang janggal sama saja dengan sengaja menciptakan PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit ini. Jangan sampai kepentingan segelintir oknum mengorbankan nasib ribuan rakyat kecil,” ujar Taufan.

Mediasi di Pengadilan

Sekitar pukul 10.18 WIB, perwakilan massa aksi telah diperbolehkan masuk ke dalam gedung PN Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi.

Sementara itu, massa aksi lainnya melakukan istirahat di sekitar lokasi sambil menunggu hasil pertemuan.

Situasi di lapangan dilaporkan tetap aman dan kondusif di bawah pengawalan pihak kepolisian.

Sebagai informasi, PT Dua Kuda Indonesia merupakan raksasa manufaktur di bidang industri kimia yang mengolah produk turunan minyak sawit (palm oil derivatives) seperti stearic acid dan glycerine.

Sebagai unit usaha dari Zanyu Technology dan bagian dari Investasi Asing (PMA), keberadaan perusahaan ini sangat strategis bagi rantai pasok industri sabun, kosmetik, dan farmasi, baik di pasar domestik maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *