Pungli di Wisata: Sudah Jadi “Potensi”, Tinggal Dikelola Saja?

Sumut16 Dilihat

Pungutan liar di destinasi wisata Sumatera Utara akhirnya diakui juga punya “potensi”. Sebuah istilah yang terdengar sopan untuk sesuatu yang sebenarnya sudah lama jadi kebiasaan.

Alih-alih diberantas habis, solusi yang diambil pun cukup menarik: memperkuat peran masyarakat lewat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Jadi, kalau selama ini masyarakat terlibat dalam pungli, sekarang tinggal diorganisir saja. Lebih rapi, lebih terstruktur.

Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, bahkan dengan jujur mengatakan bahwa hampir semua destinasi punya celah pungli. Artinya sederhana: masalahnya bukan di satu tempat, tapi sudah menyebar seperti fitur standar.

Karena itu, pendekatan pembinaan dianggap lebih efektif dibanding penindakan. Masuk akal. Karena menindak itu butuh kerja, sementara membina cukup butuh program dan sosialisasi.

Pokdarwis pun dihadirkan sebagai solusi. Masyarakat dilibatkan, diberi peran, dan diharapkan mengelola wisata dengan baik. Harapannya tentu mulia: yang tadinya pungli liar, bisa berubah jadi pungli yang… lebih terkoordinasi.

Masalahnya, realita di lapangan tidak seindah konsep di atas kertas. Masih banyak oknum, bahkan pemuda setempat, yang tetap melakukan pungli dengan berbagai nama. Kadang pakai label kelompok, kadang mengatasnamakan siapa saja yang bisa dipakai.

Lucunya lagi, ada laporan yang mengaitkan praktik itu dengan dinas pariwisata. Sebuah ironi yang menarik—ketika yang seharusnya mengawasi, justru ikut disebut-sebut dalam cerita.

Soal pungutan resmi, tentu ada aturannya. Retribusi harus jelas, ada dasar hukum, dan nominalnya pasti. Misalnya Rp5.000 per mobil. Masalahnya, di lapangan sering kali angka itu terasa seperti saran, bukan aturan.

Koordinasi dengan pemerintah daerah juga terus dilakukan. Sebuah kalimat yang sudah sangat familiar. Karena dalam praktiknya, koordinasi sering kali berhenti di rapat, sementara pungli tetap berjalan di lapangan tanpa gangguan berarti.

Penindakan? Bisa saja. Tapi biasanya menunggu satu syarat penting: viral dulu. Kalau belum ramai di media sosial, ya dianggap belum mendesak. Jadi sekarang, mungkin yang paling efektif bukan melapor—tapi bikin konten.

Soal pengaduan masyarakat, jangan khawatir. Meski tidak ada aplikasi khusus, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan lewat DM media sosial. Sebuah solusi modern untuk masalah klasik—mengadu lewat pesan, berharap dibaca, dan kalau beruntung, mungkin ditindaklanjuti.

Menariknya lagi, provinsi mengaku tidak punya PAD langsung dari sektor pariwisata. Jadi secara tidak langsung, masalah ada, dampaknya terasa, tapi manfaatnya tidak terlalu jelas mengalir ke mana.

Pada akhirnya, pungli di destinasi wisata ini seperti rahasia umum yang semua orang tahu, tapi penanganannya masih setengah hati. Ada pengakuan, ada program, ada koordinasi—lengkap.

Hanya satu yang masih belum terlihat jelas: kapan praktiknya benar-benar hilang, bukan sekadar dipindahkan bentuknya.

Karena kalau pungli sudah dianggap “potensi”, mungkin tinggal menunggu waktu saja sampai benar-benar dianggap bagian dari sistem.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *