Akhirnya, pemerintah bergerak. Tempat hiburan malam Blue Night di Langkat dipastikan akan ditutup paksa. Sebuah langkah tegas yang, seperti biasa, baru benar-benar terasa setelah semuanya terlanjur berjalan cukup lama.
Masalahnya sederhana: tempat ini tidak punya izin. Bukan izin yang kurang lengkap, tapi memang tidak ada sama sekali. IMB tidak ada, izin operasional tidak ada. Tapi anehnya, tetap bisa buka, tetap bisa jalan, dan tampaknya cukup nyaman beroperasi.
Plt Kadis Pariwisata Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, dengan tegas menyebut ini pelanggaran. Tentu saja pelanggaran. Pertanyaannya bukan itu—pertanyaannya, kenapa pelanggaran yang jelas ini bisa berlangsung sampai perlu ultimatum segala?
Katanya, izin sudah dicabut sebelum Lebaran. Artinya, secara hukum sudah selesai. Tapi di lapangan? Tempatnya tetap buka. Jadi, antara aturan dan realita, sepertinya ada jarak yang cukup jauh—dan jarak itu cukup nyaman untuk dijadikan tempat usaha.
Setelah Lebaran, barulah akan dilakukan penertiban, bahkan pembongkaran. Lagi-lagi, “setelah”. Seolah-olah pelanggaran bisa dijadwalkan penanganannya, menunggu momen yang dirasa tepat.
Dalam sistem perizinan, klub malam memang masuk kategori usaha dengan pengawasan lebih ketat. Tapi dalam praktiknya, ternyata cukup dengan nekat, usaha tetap bisa berjalan. Tanpa izin pun tidak masalah—yang penting berani.
Lucunya, izin yang ada hanya sebatas karaoke. Tapi yang berjalan di lapangan? Klub malam penuh. Ini bukan lagi pelanggaran administratif—ini sudah masuk kategori kreativitas tingkat tinggi dalam menafsirkan izin.
Ketika disinggung soal narkoba dan kriminalitas, dinas pariwisata langsung angkat tangan. Itu ranah kepolisian, katanya. Jadi kalau ada masalah, bukan urusan mereka. Tugasnya hanya mengawasi, koordinasi, dan memberi rekomendasi.
Artinya jelas: semua punya peran, tapi tidak ada yang benar-benar memegang kendali penuh. Ketika masalah muncul, tinggal saling lempar kewenangan. Lengkap, rapi, dan sangat birokratis.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga disebut terus dilakukan. Sebuah kalimat wajib dalam setiap krisis. Karena dalam praktiknya, koordinasi sering lebih cepat terjadi di meja rapat daripada di lapangan.
Kasus ini juga memicu protes mahasiswa. Wajar. Karena publik melihat sesuatu yang seharusnya jelas-jelas ilegal, tapi tetap beroperasi seolah-olah dilindungi oleh sesuatu yang tidak terlihat.
Menariknya, ketika demonstrasi mengarah ke gubernur, muncul pengingat: jangan semua dilempar ke provinsi. Kabupaten/kota juga punya tanggung jawab. Sebuah pengingat yang benar—meski mungkin agak terlambat disadari.
Alasannya pun logis: tempat hiburan malam di Sumut banyak. Tidak mungkin semua diawasi provinsi. Betul. Tapi kalau yang tidak punya izin saja bisa lolos, mungkin yang perlu diperbaiki bukan jumlah pengawas, tapi cara pengawasannya.
Sekarang, dengan tekanan publik yang semakin kuat, pemerintah memastikan tidak ada kompromi. Blue Night akan ditutup. Tegas. Cepat. Pasti.
Hanya saja, ada satu hal yang masih mengganjal: kalau tidak ada protes, tidak ada sorotan, dan tidak ada tekanan… apakah tempat ini akan tetap dianggap masalah?
Atau justru terus berjalan seperti biasa—sampai akhirnya kembali “ditemukan” sebagai pelanggaran di kemudian hari?






