Pemerintah Kabupaten Asahan Sambut Baik Kegiatan Diseminasi Sinergi

Asahan45 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Asahan Sambut Baik Kegiatan Diseminasi Sinergi

Matabangsa.com – Asahan : Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik kegiatan diseminasi sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) se-Kabupaten Asahan TA 2025. Kegiatan ini merupakan komponen yang penting sebagai salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan, melalui opsen PKB dan BBNKB yang mulai efektif diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.

Demikian disampaikan Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP saat membuka kegiatan Desiminasi Sinergi Pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB se-Kabupaten Asahan TA 2025 di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Rabu (28/05/2025). Tampak hadir mewakili Kapolres Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Lurah/Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Asahan mengatakan, dalam hal pengelolaan pajak opsen PKB dan opsen BBNKB tidak terlepas dari kerjasama antara semua pihak, baik Bappenda Provinsi melalui Pependa Kisaran, Polres Asahan dan Jasa Raharja serta peran serta aktif dari seluruh aparat Pemerintah Kabupaten Asahan termasuk para Camat, Lurah dan para Kepala Desa. “Melalui momen ini saya menyampaikan kepada para Camat, para Kepala Desa dan Lurah untuk mendukung dan mensukseskan kegiatan pendataan tunggakan terhadap kenderaan bermotor, baik pribadi dan/atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di wilayah kerja saudara. Dengan baiknya pengelolaan opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan mampu meningkatkan penerimaan PAD untuk suksesnya visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”, tandas Wakil Bupati Asahan

Sebelumnya Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sori Muda Siregar melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selamjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Asahan Tentang Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Nomor 100.3.7/11838.33/2024 dan Nomor 19/NK/Bapenda/Tahun 2024.

Selanjutnya Sori Muda melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan Penerimaan PAD khususnya dari Sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak Pemilik Kendaraan. “Bahwa dengan taat membayar pajak maka akan mendukung Pembangunan di Kabupaten Asahan, baik Pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan publik untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”, tutup Sori Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *