Mari kita mulai dari sebuah gagasan besar: bahwa korupsi bisa diberantas dengan membangun ruang yang lebih khusus untuk para pelakunya. Sebuah penjara yang tidak sekadar mengurung tubuh, tetapi juga—secara implisit—dianggap mampu mengurung niat.
Dalam semesta ide ini, Prabowo Subianto menawarkan asta cita sebagai kerangka moral sekaligus operasional. Sebuah visi yang tampak tegas: tangkap pelakunya, hukum, lalu pisahkan mereka dalam ruang yang berbeda. Seolah-olah dengan memisahkan tempat, kita juga berhasil memisahkan dosa dari sistem yang melahirkannya.
Namun di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih filosofis: apakah korupsi adalah masalah individu—atau justru gejala dari cara berpikir kolektif?
Masuklah nama Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam struktur rasional negara, ia adalah penjaga angka—arsitek dari kemungkinan. Tanpa anggaran, bahkan moral tertinggi pun akan berhenti sebagai kalimat dalam pidato. Maka penjara khusus koruptor pun menggantung, bukan karena ide itu lemah, tetapi karena angka belum menyetujuinya.
Di sebuah ruang bernama Livory Coffee, diskursus menjadi lebih cair. Rinno Hadinata (foto), mewakili Forum Alumni BEM, berbicara tentang urgensi. Ia percaya bahwa jika penjara dibangun, maka asta cita akan menemukan bentuk konkretnya.
Di sini kita melihat lompatan logika yang menarik: dari ide pemberantasan korupsi menuju pembangunan infrastruktur penjara. Seolah-olah solusi terhadap kejahatan adalah optimalisasi ruang kurungan, bukan pembongkaran pola pikir yang memungkinkan kejahatan itu tumbuh.
Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, korupsi tidak pernah lahir dari ketiadaan penjara. Ia lahir dari rasionalisasi: bahwa mengambil sedikit itu wajar, bahwa semua orang melakukannya, bahwa risiko bisa dinegosiasikan.
Lalu muncul aktor lain: Agus Adrianto. Dalam peta institusional, ia adalah penjaga ruang-ruang hukuman. Bersama Purbaya, ia menjadi kunci realisasi ide ini. Namun lagi-lagi, kita terjebak dalam logika struktural: seolah koordinasi antar kementerian cukup untuk menyelesaikan problem yang akarnya justru berada di luar bangunan birokrasi.
Rinno Hadinata kemudian mengangkat dimensi yang lebih luas: bahwa korupsi bisa mengganggu pertahanan negara dari dalam. Ini adalah pernyataan yang secara ideologis kuat, namun sekaligus membuka paradoks baru. Jika korupsi sudah menjangkau dari kepala desa hingga kementerian, maka pertanyaannya bukan lagi “di mana penjaranya akan dibangun,” melainkan “di dalam sistem seperti apa praktik ini terus direproduksi?”
Kita pun sampai pada gagasan tentang Nusakambangan—atau pulau lain yang terpencil. Sebuah imajinasi tentang isolasi total. Seolah dengan memindahkan para pelaku ke pulau jauh, kita juga memindahkan masalah keluar dari kesadaran kolektif.
Namun sejarah berpikir mengajarkan: mengasingkan pelaku tidak otomatis menghapus pola. Sistem akan terus memproduksi aktor baru selama logika dasarnya tidak berubah.
Maka, penjara khusus koruptor menjadi simbol yang menarik. Ia bukan sekadar bangunan yang belum berdiri, tetapi juga metafora tentang cara kita memahami kejahatan. Kita cenderung melihatnya sebagai sesuatu yang bisa dipisahkan, dikurung, dan diselesaikan secara fisik.
Padahal, mungkin yang lebih mendesak bukanlah membangun penjara yang lebih kuat, melainkan membongkar keyakinan yang selama ini diam-diam kita pelihara: bahwa kekuasaan adalah peluang, bahwa jabatan adalah akses, dan bahwa integritas bisa dinegosiasikan.
Jika pola pikir itu tetap utuh, maka bahkan penjara paling terpencil pun hanya akan menjadi halte sementara—dalam perjalanan panjang korupsi yang terus menemukan jalurnya sendiri.(***)






