Laporan Sudah Diserahkan: Antara Kepatuhan, Catatan, dan Harapan yang Ikut Ditandatangani”

Politik20 Dilihat

Medan— Di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.22, sebuah momen penting berlangsung dengan penuh ketertiban: penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota Medan,  Senin (30/03/2026).

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima langsung laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang—yang gelarnya cukup panjang untuk memastikan bahwa laporan yang diserahkan juga tidak kalah serius.

Laporan ini mencakup pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa, belanja modal jalan, irigasi, jaringan, hingga gedung dan bangunan. Sebuah daftar yang mengingatkan kita bahwa pembangunan kota tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi juga tersimpan rapi dalam dokumen setebal harapan.

Acara diawali dengan penandatanganan berita acara. Sebuah momen sakral dalam dunia administrasi—di mana pena menjadi alat utama, dan tanda tangan menjadi simbol bahwa semua pihak telah membaca, memahami, dan tentu saja… siap menindaklanjuti.

Dalam nuansa Horatian, semuanya berjalan lancar: laporan diserahkan, diterima dengan baik, dan suasana tetap hangat. Seolah-olah setiap angka dan catatan dalam laporan itu sudah menemukan tempatnya masing-masing—setidaknya di atas kertas.

Tak hanya LHP, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited). Sebuah laporan yang, seperti namanya, masih menunggu penilaian lebih lanjut—mirip seperti tugas yang sudah dikumpulkan, tapi nilai akhirnya belum keluar.

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, serta jajaran lainnya. Kehadiran mereka menambah kesan bahwa acara ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari siklus tahunan yang selalu ditunggu—dan kadang juga sedikit dikhawatirkan.

Di balik semua itu, LHP pada dasarnya adalah cermin. Ia tidak berbicara keras, tapi cukup jelas menunjukkan apa yang sudah sesuai dan apa yang masih perlu diperbaiki. Dan seperti cermin pada umumnya, yang terpenting bukan hanya melihatnya, tapi juga bersedia merapikan yang terlihat.

Pada akhirnya, penyerahan laporan ini bukan sekadar seremoni administrasi, melainkan awal dari pekerjaan berikutnya. Karena setelah laporan diterima, biasanya ada satu tahap lanjutan yang tidak kalah penting: memastikan bahwa catatan tidak hanya dibaca, tapi juga benar-benar ditindaklanjuti.

Dan jika itu terjadi, maka laporan ini bukan hanya dokumen—melainkan peta kecil menuju tata kelola yang sedikit lebih rapi dari sebelumnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *