Medan— Di banyak kota, bangunan biasanya menunggu izin sebelum berdiri. Namun dalam praktiknya, tidak jarang urutannya justru terbalik: bangunan lebih dulu tegak, sementara izin masih dalam perjalanan administratif yang entah sampai di mana.
Fenomena inilah yang kembali menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam suasana yang formal namun terbuka, pembahasan mengalir pada persoalan yang cukup akrab di lapangan, Selasa (27/01/2026) .
Dalam gaya Horatian yang ringan, forum ini bisa diibaratkan sebagai “rapat penertiban yang datang setelah bangunan lebih dulu berdiri”—sebuah kondisi yang secara teori seharusnya tidak terjadi, namun dalam praktiknya masih kerap ditemukan.
RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait sejumlah bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau memiliki administrasi yang tidak sesuai dengan peruntukan di lapangan. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain bangunan di Jalan Pulo Brayan Darat I dan Jalan Kweni Kecamatan Medan Timur, Jalan Masjid Taufiq Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, serta Jalan Brigjend Zein Hamid Kecamatan Medan Johor.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen administrasi PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini, dalam konteks Horatian, terdengar sederhana—namun sering kali menjadi bagian yang paling menantang untuk dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, termasuk tindakan penyegelan bangunan liar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebuah langkah yang membutuhkan keseimbangan antara penegakan aturan dan pendekatan yang persuasif.
Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, bersama unsur kecamatan dan kelurahan dari lokasi bangunan yang menjadi pembahasan.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, berbagai pihak menyampaikan pandangan untuk mencari solusi terbaik. Karena pada akhirnya, persoalan bangunan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga tentang bagaimana tata kota dijaga agar tetap tertib dan terencana.
Dan seperti banyak perkara serupa, RDP ini kembali mengingatkan bahwa aturan sudah jelas tertulis, tinggal bagaimana memastikan bahwa di lapangan, urutannya juga ikut mengikuti: izin lebih dulu, bangunan kemudian—bukan sebaliknya.(***)






