Nekat Jual Sabu Eceran, Pria 36 Tahun Diciduk Polsek Medan Kota

Hukum, Kriminal, Medan, Sumut23 Dilihat

matabangsa.com-Medan: Saat pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis, 28-05-2026 dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.

 

Pelaku diketahui bernama Relaza Fahlefi Lubis (36), warga Jalan B. Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi narkoba.

 

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 

“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti sabu,” ujar IPTU Poltak.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.230 ribu untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama sekitar dua bulan.

 

Polisi turut menyita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu seberat 1,76 gram, serta uang tunai Rp.190 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *