Jilid II, PP MPP Sumut Desak Polda Sumut Usut Dugaan Galian C Tanpa Izin di Padang Lawas Utara

 

Medan, 6 Juli 2026 – Pengurus Pusat Mahasiswa Peduli Pembangunan Sumatera Utara (PP MPP Sumut) kembali menggelar aksi damai jilid II di depan Polda Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan laporan dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di aliran Sungai Parbotisan, Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Ketua Umum PP MPP Sumut, Baharuddin Pohan, mengatakan aksi jilid II dilakukan sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

“Aksi jilid II ini merupakan bentuk komitmen kami mengawal penegakan hukum. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas galian C tanpa izin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih,” tegas Baharuddin Pohan.

 

Menurut Baharuddin, berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun PP MPP Sumut, terdapat dugaan material hasil galian digunakan untuk mendukung proyek pembangunan jalan di wilayah Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (Tolang) dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat turut menelusuri legalitas asal material yang digunakan dalam proyek tersebut.

 

PP MPP Sumut juga mendesak kepolisian menghentikan apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, menyita alat berat yang digunakan jika memenuhi unsur pidana, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Laporan ini kami sampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami berharap penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan,” tutup Baharuddin Pohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *