Padang, 5 Agustus 2026 – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memperoleh berbagai kemudahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor dan pembangunan daerah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan selama masa program berlangsung. Dengan memanfaatkan kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan yang sebelumnya tertunda sehingga status kendaraan kembali tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan, Ditlantas Polda Sumbar juga terus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap administrasi kendaraan dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun keselamatan berlalu lintas, karena kendaraan yang memiliki dokumen lengkap akan memudahkan proses pengawasan, pendataan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta bentuk keringanan yang diberikan dalam program tersebut.
Ditlantas Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak bertanggung jawab. Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan Kepolisian, pelaksanaan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Ditlantas Polda Sumbar optimistis program tersebut akan mendapat respons positif dari masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemilik kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan juga semakin optimal sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.







