Banggar DPRD Medan Kembali Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Banggar DPRD Medan Kembali Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

MEDAN — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sepanjang 2025. Banggar DPRD Kota Medan ingin memastikan penggunaan APBD tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga benar-benar berjalan sesuai perencanaan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Banggar DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Banggar H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. dan dihadiri para Anggota Banggar DPRD Kota Medan.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada sejumlah perangkat daerah. Setiap penggunaan anggaran menjadi perhatian untuk memastikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Evaluasi seperti ini penting karena pertanggungjawaban APBD bukan sekadar urusan mencocokkan angka dalam laporan. Di balik setiap angka terdapat program, kegiatan, dan pelayanan yang semestinya bisa dirasakan masyarakat.

Karena itu, hasil pembahasan juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperbaiki pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, kalau ada yang masih kurang tepat, jangan sampai kesalahan yang sama kembali masuk daftar pembahasan tahun depan.

Turut hadir pimpinan maupun perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, di antaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan; Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan; Bagian Umum Setda Kota Medan; Bagian Hukum Setda Kota Medan; Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan; Inspektorat Kota Medan; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan.

Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Medan terus mendorong agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab. Sebab, APBD pada akhirnya bukan hanya soal berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *