DPRD Medan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025,Wong Chun Sen Ingatkan Pemko Jangan Abaikan Catatan DPRD

DPRD Medan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025,Wong Chun Sen Ingatkan Pemko Jangan Abaikan Catatan DPRD

MEDAN — DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Selasa (7/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Namun, persetujuan itu bukan berarti DPRD menutup buku begitu saja.

Berbagai catatan, koreksi, saran, dan masukan strategis yang muncul selama proses pembahasan menjadi bagian penting yang harus ditindaklanjuti. DPRD berharap catatan tersebut tidak berhenti sebagai pelengkap dokumen pertanggungjawaban, tetapi benar-benar menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Medan.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan yang disampaikan H. Zulkarnaen, S.K.M. dan Hadi Suhendra, S.H.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi DPRD Kota Medan. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski menyatakan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan. Hal ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya dapat dilakukan lebih baik dan semakin sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Bagi DPRD Kota Medan, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar persoalan apakah anggaran telah direalisasikan. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam penutupan rapat menegaskan agar berbagai catatan penting yang berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan segera ditindaklanjuti.

Pesan tersebut menjadi penekanan DPRD setelah proses panjang pembahasan APBD 2025. Dengan kata lain, setelah palu diketuk dan persetujuan diberikan, pekerjaan berikutnya justru menunggu di lapangan: memastikan catatan DPRD benar-benar dikerjakan, bukan sekadar disimpan rapi dalam arsip.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti seluruh catatan strategis yang disampaikan DPRD. Catatan tersebut juga akan menjadi masukan dalam merumuskan arah kebijakan umum dan pembangunan Kota Medan ke depan.

Menurut Rico, pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta seluruh camat se-Kota Medan.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban APBD 2025. Selanjutnya, perhatian diarahkan pada satu hal yang lebih penting: bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan kebijakan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *