DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
MEDAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat dengan nilai total sekitar Rp11,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing dan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang hingga ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku,” ujar Melvi di Medan.
Melvi didampingi Sekretaris DLH Kota Medan Wili Irawan menjelaskan, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Menurutnya, produk dan penyedia yang ditayangkan dalam sistem pengadaan tersebut telah mengikuti tahapan yang ditetapkan LKPP.
Dengan kata lain, proses belanja pemerintah tidak semestinya berlangsung seperti memilih barang di etalase biasa. Ada aturan, ada sistem, ada dokumen, dan tentu saja ada jejak digital yang mestinya membuat proses lebih mudah ditelusuri.
Penyedia Tercatat di INAPROC
Melvi menjelaskan, penyedia yang mengikuti proses e-Purchasing tercatat dalam INAPROC (Indonesia National Procurement Portal), portal pengadaan nasional yang dikembangkan dan dikelola LKPP.
Produk yang ditayangkan dalam sistem tersebut, kata dia, telah melalui tahapan verifikasi dan kurasi sesuai ketentuan sebelum dapat dibeli oleh instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan DLH Medan untuk menjelaskan mekanisme pengadaan alat berat yang menjadi bagian dari belanja daerah tahun anggaran 2026.
Melvi menegaskan, penggunaan e-Katalog merupakan bagian dari mekanisme pengadaan yang dirancang untuk memberikan kepastian proses sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah.
Truck Compactor Rp1,898 Miliar
Terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi menyebut perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia di bawah Indomobil Group.
Menurut Melvi, pengadaan kendaraan dan alat berat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan kepastian mengenai keaslian produk sekaligus dukungan layanan purnajual.
“Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi alasan DLH Medan mempertimbangkan aspek keaslian unit, ketersediaan suku cadang dan layanan purnajual dalam pengadaan maupun pemeliharaan alat berat.
Sebab, membeli alat berat bukan seperti membeli kipas angin: barang datang, colok, lalu selesai. Ada perawatan, suku cadang, kemampuan teknis, dan masa penggunaan yang harus diperhitungkan agar uang daerah tidak berhenti sebagai angka di dokumen pengadaan.
DLH Medan Bantah Anggarkan Bulldozer Rp479 Juta
Sementara itu, mengenai informasi pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi menegaskan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit bulldozer tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan DLH Medan terkait adanya informasi pengadaan bulldozer yang disebut-sebut berkaitan dengan anggaran tahun berjalan.
Menurut Melvi, pengadaan yang tercantum dalam APBD harus dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Pengadaan Diawasi, Pencegahan Korupsi Diperkuat
Selain mekanisme e-Purchasing, Melvi mengatakan pengawasan terhadap proses pengadaan juga dilakukan melalui evaluasi dan pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan bersama perangkat daerah terkait.
Pemko Medan juga menggunakan MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan pengawasan tata kelola pemerintahan.
“Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tandas Melvi.
Dengan nilai pengadaan mencapai miliaran rupiah, penjelasan mengenai mekanisme belanja menjadi penting. Apalagi uang yang digunakan adalah APBD, sehingga publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan diawasi.
Pada akhirnya, e-Katalog bukan sekadar tempat pemerintah memilih barang secara digital. Sistem tersebut semestinya menjadi pagar agar proses pengadaan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan untuk urusan uang rakyat, pagar memang sebaiknya dibuat kokoh. Sebab yang dijaga bukan cuma alat berat, tetapi juga kepercayaan publik.(***)






