Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel
JAKARTA — Panggilan penyidik ternyata bukan undangan yang bisa dipilih hadir atau tidak. Ketika seorang tersangka tidak memenuhi panggilan, proses hukum dapat berlanjut dengan langkah berikutnya.
Hal itu terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka berinisial MTP, yang disebut sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
MTP diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB. Pengamanan dilakukan setelah MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara tersebut, MTP disebut pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Saat hendak mengamankan tersangka, tim penyidik sempat menghadapi hambatan untuk memasuki kediaman. Namun, MTP akhirnya berhasil diamankan.
Setelah identitasnya dipastikan, sekitar pukul 01.28 WIB penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Panggilan ke Upaya Pengamanan
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya pengamanan secara paksa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kejaksaan menyatakan tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam konteks hukum, status tersangka tentu belum sama dengan terpidana. Perkara masih berada dalam proses hukum dan pembuktian nantinya menjadi kewenangan pengadilan.
Perkara Tata Kelola Nikel
Perkara yang ditangani JAM PIDSUS ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut telah mencakup pemeriksaan terhadap 116 saksi, tiga ahli, penyitaan 143 dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi. Kejaksaan juga menyebut telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar sekitar Rp401,65 miliar dalam salah satu konstruksi perkara tata kelola nikel tersebut.
Artinya, perkara ini tidak hanya berbicara soal siapa yang dipanggil dan siapa yang diamankan. Di belakangnya terdapat persoalan tata kelola komoditas tambang, kewenangan, dokumen, serta potensi kerugian keuangan negara yang sedang dikonstruksikan penyidik.
Dan seperti lazimnya perkara korupsi, bagian yang paling ditunggu bukan sekadar daftar tersangka, melainkan bagaimana seluruh rangkaian peristiwa tersebut nantinya dibuktikan di persidangan.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP
MTP disangkakan dengan beberapa ketentuan pidana.
Pada sangkaan pertama primair, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdapat sangkaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Tipikor, sangkaan ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta sangkaan keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan penyidik.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan penyidik menyiapkan beberapa konstruksi hukum terhadap dugaan perbuatan yang sedang disidik. Namun, benar atau tidaknya sangkaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum.
Sebab dalam perkara pidana, pasal boleh berlapis, tetapi pembuktian tetap satu jalur: alat bukti, fakta persidangan, dan keputusan hakim.
Dengan diamankannya MTP, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 memasuki tahapan berikutnya.
Kini penyidik memiliki pekerjaan lanjutan: menggali keterangan tersangka, menguji bukti, menyusun konstruksi perkara, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perkara korupsi bukan sekadar soal siapa yang berhasil diamankan pada dini hari. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses hukum mampu mengungkap peristiwa secara terang, membuktikan pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memulihkan kerugian negara apabila memang terbukti terjadi.
Karena dalam urusan tambang, yang dicari bukan hanya nikelnya. Dalam proses penegakan hukum, kebenaran dan pertanggungjawaban juga harus ikut ditambang.(***)






