Bendungan Sarulla Diterjang Banjir: Proyek Antibanjir Kok Malah Kebanjiran?

Bendungan Sarulla Diterjang Banjir: Proyek Antibanjir Kok Malah Kebanjiran?

Medan — Ada ironi yang sulit ditelan akal sehat di proyek pembangunan Bendungan Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Proyek yang kelak diharapkan menjadi bagian dari infrastruktur pengendalian air justru lebih dulu diuji oleh air.

Hujan deras mengguyur kawasan proyek, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Arus air menerjang kawasan pekerjaan hingga nyaris menutup lokasi. Sejumlah peralatan proyek disebut sulit diselamatkan.
Warga yang menyaksikan kondisi tersebut hanya bisa menggeleng kepala.
“Hancur lae,” kata seorang warga kepada redaksi.

Kalimat pendek. Tapi kalau diterjemahkan ke dalam bahasa administrasi proyek, mungkin perlu satu bundel laporan, beberapa lembar berita acara, dan sederet tanda tangan.

Ironisnya, proyek yang nilainya disebut hampir Rp25 miliar itu kini bukan hanya menghadapi persoalan alam. Sejumlah pertanyaan mengenai metode pekerjaan, material, nilai paket, akses lokasi, hingga dugaan penggunaan subkontraktor juga masih menunggu jawaban terang.
Dan di negeri ini, hujan memang tidak pernah bisa diperiksa. Tetapi pekerjaan konstruksi tentu bisa.

Ketika Proyek Pengendali Air Justru Diterjang Air
Kepala Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, Fernando Siburian, mengatakan hujan mulai turun sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Fernando, derasnya arus membuat kawasan proyek nyaris tertutup air. Tidak banyak peralatan pekerjaan yang dapat diselamatkan.
Kondisi tersebut tentu dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Namun sampai bahan ini disusun, belum diperoleh penjelasan teknis yang memadai dari pihak kontraktor maupun pengawas mengenai seberapa besar dampak banjir terhadap progres, kerusakan peralatan, jadwal pekerjaan, dan metode pelaksanaan berikutnya.

Pertanyaan sederhananya: apakah seluruh risiko itu sudah diperhitungkan dalam manajemen proyek?
Sebab kalau proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah hanya bisa menjawab bencana dengan kalimat “namanya juga hujan”, publik tentu berhak bertanya lebih jauh.
Hujan adalah fenomena alam.
Tetapi perencanaan menghadapi hujan adalah pekerjaan manusia.

Rp25 Miliar dan Pertanyaan Rp3 Miliar
Proyek Bendungan Sarulla disebut memiliki nilai hampir Rp25 miliar.
Dalam penelusuran sebelumnya, media memperoleh informasi mengenai salah satu paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Dari sumber warga sekitar, pekerjaan tersebut disebut diduga dikerjakan melalui subkontraktor dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Jika angka itu benar, terdapat selisih sekitar Rp3 miliar.
Nah, angka Rp3 miliar bukan uang receh yang jatuh dari kantong celana.
Namun perlu ditegaskan, informasi mengenai nilai Rp9 miliar dan sekitar Rp6 miliar tersebut belum dapat diverifikasi melalui dokumen kontrak, RAB, dokumen pengadaan, maupun dokumen pembayaran yang tersedia dalam bahan penelusuran.

Karena itu, selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara, keuntungan tidak sah, mark-up, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Yang ada saat ini adalah pertanyaan jurnalistik yang membutuhkan jawaban administratif dan hukum.
Publik berhak mengetahui:
Siapa pemegang kontrak utama?
Apakah pekerjaan memang disubkontrakkan?
Apa dasar hukum dan ketentuan subkontrak tersebut?
Berapa nilai kontrak awal?
Berapa nilai pekerjaan yang dialihkan?
Apa ruang lingkup pekerjaan kontraktor utama dan subkontraktor?
Bagaimana mekanisme pembayarannya?
Apakah seluruh pekerjaan dibayar berdasarkan volume dan prestasi pekerjaan?
Apakah seluruh proses tersebut sesuai dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya tidak membutuhkan ilmu roket.
Cukup buka dokumen kontrak.

Molen Kecil, Ready Mix, dan Alasan Akses Jalan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah metode pengecoran.
Dalam penelusuran media pada Selasa (15/9/2026), ditemukan penggunaan molen atau Site Mix dalam pekerjaan beton.
Padahal, informasi yang diperoleh sebelumnya menyebut pekerjaan seharusnya menggunakan Ready Mix.
Pengawas proyek, Rinaldi Sianturi, sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan molen kecil dilakukan karena masyarakat tidak memberikan akses bagi kendaraan Ready Mix menuju lokasi pekerjaan.
Alasan tersebut tentu perlu dicatat.
Tetapi dalam proyek konstruksi, alasan bukanlah pengganti spesifikasi teknis.
Ready Mix dan Site Mix memang memiliki perbedaan metode. Ready Mix diproduksi di batching plant dan dikirim menggunakan truck mixer. Sedangkan Site Mix dicampur langsung di lokasi menggunakan concrete mixer.
Namun penggunaan Site Mix tidak otomatis berarti beton bermutu buruk atau terjadi pelanggaran.
Mutu beton harus dilihat dari spesifikasi teknis, mix design, kualitas material, takaran, kadar air, proses pencampuran, slump, pengujian benda uji, dan prosedur pengendalian mutu lainnya.
Karena itu, pertanyaan yang lebih serius bukan sekadar:
“Pakai molen atau Ready Mix?”
Melainkan:
“Apa yang diperintahkan dalam kontrak, apa yang dikerjakan di lapangan, dan apakah keduanya sama?”
Kalau berbeda, tentu harus ada dasar perubahan.
Kalau ada perubahan, harus ada dokumen.
Kalau ada dokumen, tinggal diperiksa.
Begitulah cara sederhana membedakan antara kesalahan administratif, persoalan teknis, pelanggaran kontrak, hingga kemungkinan persoalan hukum.

Batu Kali Juga Jangan Hilang dari Radar
Selain metode pengecoran, persoalan material batu kali juga menjadi informasi yang sebelumnya disampaikan dalam penelusuran.
Harga batu kali disebut menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Di sini aparat pengawasan sebenarnya tidak perlu menggunakan teropong terlalu jauh.
Cukup cocokkan:
volume pekerjaan × harga satuan × dokumen pembayaran × bukti penerimaan material.
Jika cocok, selesai.
Jika tidak cocok, pertanyaan berikutnya muncul.
Dan kalau perbedaannya signifikan, barulah auditor atau aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Jangan sampai publik disuguhi pertunjukan klasik: ketika proyek berjalan semua orang diam, ketika bermasalah semua orang sibuk mencari alasan.

Bupati Sudah Turun, Publik Menunggu Jawaban
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat sebelumnya telah meninjau lokasi pembangunan Bendungan Sarulla pada Sabtu (19/9/2026).
Bupati datang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta pengawas proyek.
Media kemudian meminta penjelasan Bupati melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengenai hasil peninjauan serta kondisi pekerjaan.
Hingga bahan berita ini disusun, tanggapan Bupati sebagaimana dimaksud belum tersedia.
Sepekan kemudian, lokasi kembali diterjang arus air.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang datang meninjau.
Tetapi:
Apa hasil peninjauannya?
Apakah ada rekomendasi?
Apakah ada evaluasi metode kerja?
Apakah ada instruksi teknis?
Apakah ada pemeriksaan terhadap kerusakan?
Dan apakah kejadian banjir tersebut akan memengaruhi nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, atau pembayaran kepada penyedia?
Sebab kunjungan pejabat ke lokasi proyek tidak boleh berhenti menjadi agenda foto.

Kalau Ada Masalah, Jangan Tunggu Beton Bicara
Pembangunan Bendungan Sarulla melibatkan banyak pihak: pemberi pekerjaan, kontraktor, pengawas, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Justru karena banyak pihak yang terlibat, tanggung jawabnya harus semakin terang.
Jangan sampai ketika proyek sukses semua berdiri di depan kamera.
Tetapi ketika beton retak, alat hanyut, atau pekerjaan dipersoalkan, tanggung jawab berubah menjadi permainan petak umpet.
Masyarakat Pahae juga memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut. Persoalan akses, lahan, material dan dampak pekerjaan bukan sekadar urusan administrasi kantor.
Mereka yang tinggal di sekitar proyek adalah pihak yang melihat langsung bagaimana proyek tersebut dikerjakan.
Karena itu, suara masyarakat tidak boleh hanya dianggap sebagai gangguan ketika akses kendaraan Ready Mix dipersoalkan.

Penegakan Hukum Jangan Menunggu Bau Masalah Menyengat
Dalam konteks pengawasan pembangunan pemerintah, prinsipnya sederhana: uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, pekerjaan harus sesuai kontrak, dan mutu pekerjaan harus dapat dibuktikan.
Jika seluruhnya sesuai, maka klarifikasi dan dokumen akan menjawab tudingan.
Jika ada kesalahan teknis, perbaikan harus dilakukan.
Jika ada pelanggaran administratif, mekanisme pemeriksaan harus berjalan.
Dan jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, maka kewenangan aparat penegak hukum tentu patut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi jangan pula setiap persoalan proyek langsung diberi cap korupsi.
Korupsi bukan ditentukan oleh kerasnya judul berita, melainkan oleh fakta, bukti, proses pemeriksaan, dan putusan hukum.
Itulah sebabnya dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, berita acara, laporan progres, hasil uji mutu beton, dokumen pembayaran, serta dokumen subkontrak menjadi penting.
Sebab kalau semua dokumen itu lengkap dan benar, proyek tidak perlu takut pada pertanyaan.
Sebaliknya, kalau dokumen saja sulit dibuka, publik tentu semakin punya alasan untuk bertanya.

Bendungan Boleh Diterjang Banjir, Transparansi Jangan Ikut Hanyut
Banjir adalah ujian alam.
Tetapi proyek pemerintah juga memiliki ujian lain: transparansi dan akuntabilitas.
Bendungan Sarulla boleh saja diterjang hujan deras.
Peralatan boleh saja rusak jika memang terjadi bencana.
Namun jangan sampai informasi publik ikut hanyut bersama arus.
Sebab yang sedang dibangun bukan hanya bendungan.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Dan untuk itu, publik tidak membutuhkan slogan.
Publik membutuhkan dokumen, penjelasan, pemeriksaan dan, bila memang ditemukan pelanggaran, penegakan hukum.
Kalau semuanya benar, katakan benar.
Kalau ada yang salah, perbaiki.
Kalau ada yang melanggar, proses.
Jangan tunggu bendungannya selesai, sementara pertanyaan publik justru terus meluap.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *