Imigrasi Belawan Gandeng Dua Kelurahan Perkuat Pengawasan, TPPO dan Penyelundupan Migran Jadi Perhatian

Imigrasi Belawan Gandeng Dua Kelurahan Perkuat Pengawasan, TPPO dan Penyelundupan Migran Jadi Perhatian

BELAWAN — Pengawasan keimigrasian tidak cukup hanya mengandalkan petugas yang bekerja di balik meja pelayanan. Ketika persoalan menyangkut pergerakan orang, penyalahgunaan izin tinggal hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang, mata dan telinga di lapangan juga dibutuhkan.

Menyadari hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memperkuat sinergi dengan pemerintah kelurahan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.

Langkah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi bersama Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Terjun, yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Selasa, 24 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Labuhan Deli dan Lurah Terjun beserta jajaran, pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, serta Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, sekaligus pembinaan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kedua kelurahan.

Masyarakat Diajak Jadi Mata dan Telinga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, melalui penguatan kerja sama tersebut mendorong keterlibatan pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif apabila dibangun melalui sinergi antara petugas imigrasi, pemerintah daerah hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Terlebih, sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia dapat terjadi di tengah masyarakat dan tidak selalu terlihat dari ruang pelayanan kantor.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), penyalahgunaan izin tinggal serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian lainnya.

Artinya, pengawasan tidak hanya menunggu petugas menemukan persoalan. Informasi dari masyarakat juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Pesannya sederhana: kalau kejahatan bisa mencari celah dari gang-gang sempit, pengawasan juga jangan cuma berdiri di depan pintu kantor.

Bukan Sekadar Tanda Tangan

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial dengan foto bersama dan dokumen yang kemudian masuk lemari.

Substansi utamanya adalah membangun pola komunikasi yang berjalan secara berkelanjutan antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan pemerintah kelurahan.

Melalui keberadaan PIMPASA, koordinasi di tingkat wilayah diharapkan semakin mudah dilakukan. Informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan keimigrasian juga dapat lebih cepat diteruskan kepada pihak terkait sesuai ketentuan.

Hal ini menjadi penting mengingat pencegahan TPPO maupun TPPM membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi perekrutan mencurigakan, keberangkatan nonprosedural, penyalahgunaan dokumen atau persoalan keimigrasian lainnya diharapkan tidak memilih diam.

Sebab, dalam urusan pengawasan, informasi yang datang lebih awal sering kali jauh lebih berharga daripada penyesalan yang datang belakangan.

Pengawasan Berbasis Masyarakat

Kerja sama dengan Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Terjun menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pengawasan.

Dengan komunikasi dan pertukaran informasi yang baik, potensi pelanggaran diharapkan dapat dicegah sedini mungkin.

Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Pada akhirnya, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” bukan hanya slogan yang enak dipasang di spanduk.

Ia harus terlihat dari bagaimana masyarakat dilibatkan, didengar, dilindungi, sekaligus diberi ruang untuk ikut menjaga lingkungannya.

Karena kalau pengawasan dilakukan bersama, pelanggaran keimigrasian tidak lagi punya banyak tempat untuk bersembunyi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *