Paspor Terbit 4 Hari Kerja, Imigrasi Belawan Ingatkan Wajib Diambil Maksimal 30 Hari

Paspor Terbit 4 Hari Kerja, Imigrasi Belawan Ingatkan Wajib Diambil Maksimal 30 Hari

MEDAN — Bagi masyarakat yang sedang mengurus paspor, ada kabar baik sekaligus pengingat penting dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Setelah melalui proses foto, wawancara, dan pemeriksaan berkas hingga dinyatakan lengkap, paspor dapat diterbitkan dalam waktu empat hari kerja.

Namun, setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon jangan lupa mengambilnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengingatkan bahwa paspor wajib diambil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerbitan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas waktu pengambilan paspor setelah dokumen tersebut diterbitkan.

Menurut Eko, pemohon perlu mencatat jadwal penerbitan dan segera melakukan pengambilan agar paspor tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Jangan Sampai Paspor Sudah Jadi, Malah Tidak Diambil

Proses permohonan paspor tentu membutuhkan beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, foto hingga wawancara.

Setelah semua tahapan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, paspor dapat diterbitkan dalam waktu empat hari kerja.

Nah, setelah paspor jadi, tugas pemohon tinggal satu: ambil paspornya.

Jangan sampai sudah menunggu paspor terbit, tetapi ketika waktunya mengambil justru lupa. Paspor bukan barang titipan yang bisa dibiarkan begitu saja sampai berbulan-bulan.

Batas waktu pengambilan adalah 30 hari kerja sejak tanggal penerbitan.

Catat Tanggal Penerbitannya

Agar tidak lupa, masyarakat disarankan mencatat tanggal penerbitan paspor dan memperkirakan batas waktu pengambilannya.

Dengan begitu, pemohon dapat mengatur waktu untuk datang mengambil paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Eko Yudis Parlin Rajagukguk juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pengambilan apabila paspor sudah tersedia.

Sederhana saja: paspor sudah terbit, jangan dibiarkan menunggu pemiliknya.

Sobat IBAN, Jangan Sampai Kelewatan!

Untuk memudahkan mengingat, catat dua angka penting dalam proses ini:

4 hari kerja — waktu penerbitan setelah proses foto, wawancara, dan berkas dinyatakan lengkap.

30 hari kerja — batas maksimal pengambilan paspor sejak tanggal penerbitan.

Jadi, Sobat IBAN, setelah selesai foto dan wawancara, jangan hanya menunggu sambil berharap semuanya beres sendiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *