Cegah Kekerasan Perempuan dan TPPO, Imigrasi Belawan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
MEDAN — Perdagangan orang bukan sekadar persoalan hukum yang baru ramai ketika korban sudah ditemukan. Pencegahannya justru harus dimulai jauh sebelum seseorang menjadi korban.
Pesan itu mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadiri petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna TP.PKK Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta TPPO.
Sejumlah akademisi turut memberikan pemaparan mengenai isu kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang, termasuk langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
Materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka. Para peserta membahas berbagai upaya pencegahan dan penanganan, sekaligus membuka ruang bagi audiens untuk menyampaikan pandangan, kritik dan masukan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Kombes Pol. Budi Novijanto, S.H., juga menyampaikan pandangannya terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.
Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta. Forum menjadi kesempatan untuk bertukar informasi sekaligus memperluas pemahaman mengenai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadapi persoalan perdagangan orang.
Bagi Imigrasi, persoalan TPPO memiliki keterkaitan erat dengan pengawasan lalu lintas orang dan dokumen perjalanan. Karena itu, koordinasi dengan instansi lain menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi potensi persoalan sedini mungkin.
Kegiatan tersebut diharapkan memberikan pemahaman baru kepada para peserta mengenai langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.
Sebab dalam perkara TPPO, menunggu korban muncul baru kemudian bergerak jelas bukan strategi pencegahan. Ibarat pintu rumah, kunci terbaik bukan dipasang setelah pencuri masuk, melainkan sebelum pintu dibuka untuk siapa pun yang mencurigakan.(***)






