Ingin Jadi Penjamin WNA? Begini Cara Membuat Akun Penjamin Individu di e-Visa Imigrasi
BELAWAN — Menjadi penjamin bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia bukan sekadar mencantumkan nama dan nomor identitas. Ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk membuat akun penjamin individu melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, kemarin, mengimbau masyarakat yang akan menjadi penjamin WNA agar memahami persyaratan serta memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam sistem sesuai dengan dokumen pendukung.
Akun penjamin individu merupakan akun yang dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendukung pengajuan sejumlah layanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang menjadi tanggungannya.
Penjamin individu dapat mencakup WNI yang menjadi pasangan WNA, penjamin anak berkewarganegaraan asing, maupun anggota keluarga WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bisa Digunakan untuk Beberapa Layanan
Akun penjamin individu dapat digunakan untuk pengajuan dan perpanjangan beberapa jenis izin tinggal keimigrasian bagi WNA, antara lain:
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan sponsor perorangan.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) untuk penyatuan keluarga.
Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) untuk penyatuan keluarga.
Affidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses proses pengajuan layanan keimigrasian secara daring melalui sistem e-Visa.
Syarat Membuat Akun Penjamin Individu
Bagi WNI yang ingin membuat akun penjamin individu, permohonan dilakukan melalui situs resmi e-Visa Imigrasi Indonesia.
Sejumlah dokumen dan data yang perlu dipersiapkan meliputi:
Pasfoto penjamin berlatar belakang merah dalam format JPG.
KTP penjamin dalam format JPG.
Kartu Keluarga (KK) dalam format JPG.
Dokumen pendukung, seperti buku nikah, akta kelahiran atau ijazah penjamin dalam format JPG.
Alamat email aktif.
Nomor telepon aktif.
Eko menekankan pentingnya menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan permohonan.
Data Harus Sesuai Dokumen
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam setiap kolom pada sistem e-Visa benar-benar sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
Ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung dapat menyebabkan permohonan ditolak.
Karena itu, pemohon disarankan melakukan pemeriksaan ulang sebelum mengirimkan permohonan. Jangan sampai nama atau data pada dokumen berkata lain, sementara yang dimasukkan ke sistem justru punya “versi sendiri”.
Administrasi digital memang memudahkan proses, tetapi bukan berarti memberikan ruang untuk asal mengisi.
Proses Persetujuan 3–7 Hari Kerja
Berdasarkan informasi layanan tersebut, proses persetujuan permohonan membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja.
Masyarakat yang hendak menjadi penjamin WNA disarankan memperhitungkan waktu proses tersebut dan tidak mengajukan permohonan secara mendadak.
Eko juga mendorong masyarakat untuk memahami tanggung jawab sebagai penjamin sebelum mengajukan permohonan. Penjamin bukan sekadar pihak yang membantu mengurus dokumen, tetapi memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan keimigrasian.
Melalui pemahaman prosedur dan ketelitian dalam pengisian data, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan e-Visa secara lebih mudah, tertib dan sesuai ketentuan.
Sebab dalam urusan administrasi keimigrasian, teliti sebelum klik jauh lebih murah daripada salah input lalu mengulang. Satu kolom keliru bisa membuat proses tujuh hari terasa seperti tujuh babak.(***)






