Diduga Edarkan Sabu di Medan Johor, Polisi Bekuk Pria 30 Tahun, 6 Paket Disita
MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Johor kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria berinisial F (30) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan STM, Medan Johor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar, 12 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
F ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sore saat berada di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor. Polisi menduga saat itu F hendak melakukan transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH bersama personel melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F (30), warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor. Pelaku kami tangkap di Jalan STM Medan Johor, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Rafli, Rabu (30/9/2026) malam.
Enam Paket Sabu dan Plastik Klip Disita
Dari tangan F, petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa enam paket sabu siap edar, 12 plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu, serta sejumlah uang yang disebut polisi sebagai hasil penjualan narkoba.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Dalam pemeriksaan awal, F disebut mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial K.
Nama K pun kini masuk dalam daftar pencarian polisi untuk kepentingan pengembangan kasus.
Polisi Kejar Pemasok
Rafli mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap sumber narkotika yang diperoleh F.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, F mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan, K akan terus kami ringkus untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” tegas Rafli.
Langkah pengembangan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara narkotika. Sebab, menangkap satu orang pelaku tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba jika pemasoknya masih bebas beroperasi.
Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap K sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Perkara Masih Dalam Proses Penyidikan
F kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepadanya.
Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang, pola distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Di tengah upaya pemberantasan narkoba, informasi masyarakat kembali menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus. Sementara bagi para pengedar, satu hal tampaknya semakin jelas: jalan untuk mencari keuntungan dari narkoba mungkin terlihat pendek, tetapi ujungnya bisa panjang ketika berhadapan dengan proses hukum.
Dan enam paket sabu yang disebut “siap edar” itu akhirnya bukan sampai ke pembeli, melainkan masuk daftar barang bukti.(***)






