Bappeda Medan Bahas Standar Pelayanan, Libatkan Perangkat Daerah dan Masyarakat
MEDAN – Pelayanan publik punya satu penyakit klasik: masyarakat ingin dilayani cepat, jelas dan mudah, sementara birokrasi kadang masih akrab dengan kalimat “tunggu disposisi dulu”.
Mencoba memutus kebiasaan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan, Kamis (1/10/2026).
Forum yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Medan itu melibatkan perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, hingga unsur masyarakat dan komunitas.
Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, S.T., M.Sc., M.Eng. mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari kewajiban setiap perangkat daerah untuk menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan publik.
Namun, forum tidak sekadar menjadi ajang membaca daftar persyaratan dan prosedur. Bappeda juga membuka ruang bagi pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan.
“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” kata Ferri.
Menurutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek pelayanan, mulai dari durasi waktu pelayanan, kualitas layanan, hingga fasilitas sarana dan prasarana pendukung.
Masukan yang muncul dalam forum kemudian menjadi bahan evaluasi Bappeda untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Peserta tidak hanya berasal dari mitra kerja perangkat daerah. Sejumlah kecamatan seperti Medan Kota, Medan Timur, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Maimun ikut dilibatkan.
Unsur internal Bappeda juga hadir, termasuk perwakilan mahasiswa dan siswa SMK yang ditempatkan sebagai pengguna layanan sekaligus pemangku kepentingan.
Kehadiran pelajar dan mahasiswa ini menarik. Sebab, birokrasi memang perlu sesekali mendengar suara mereka yang kelak akan menjadi pengguna layanan publik lebih sering. Jangan sampai generasi yang sudah terbiasa dengan layanan serba cepat justru harus belajar sabar hanya karena urusan surat-menyurat.
14 Komponen Standar Pelayanan
Penyelenggaraan forum mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam pemaparannya, Ferri menjelaskan standar pelayanan Bappeda mencakup 14 komponen.
Komponen tersebut meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan layanan, evaluasi kinerja pelaksana, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, serta penanganan pengaduan.
Standar tersebut diterapkan dalam sejumlah layanan Bappeda, baik untuk perangkat daerah maupun masyarakat.
Di antaranya permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi dokumen Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Untuk permohonan informasi dan data, mekanismenya dimulai dari penerimaan dan pengagendaan surat, disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan hingga penyerahan data atau informasi kepada pemohon.
Sementara layanan praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa dimulai dari pengajuan surat pengantar sekolah atau kampus, persetujuan Kepala Bappeda dan disposisi, penerbitan surat persetujuan, pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai magang.
Untuk perangkat daerah, konsultasi Monev maupun penyusunan Renstra dan Renja dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pejabat atau jabatan fungsional pengampu.
Perangkat daerah mengajukan permintaan jadwal konsultasi, kemudian mengikuti asistensi hingga proses penyelesaian yang ditandai dengan berita acara konsultasi.
“Kami Mendengar Anda”
Selain menjelaskan standar pelayanan, Bappeda juga memperkenalkan mekanisme pengaduan bertajuk “Kami Mendengar Anda”.
Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat secara resmi. Jika persoalan dapat diselesaikan langsung, petugas memberikan respons kepada pengadu.
Sedangkan pengaduan yang membutuhkan koordinasi lintas bidang diteruskan kepada Sekretaris Bappeda untuk ditindaklanjuti sebelum hasil penyelesaiannya disampaikan kembali kepada masyarakat.
Ferri mengatakan, penjelasan mengenai jalur pengaduan penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi ketika menemukan persoalan dalam pelayanan.
Dengan begitu, pengaduan tidak sekadar menjadi tempat meluapkan kekecewaan, tetapi bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan.
Karena dalam pelayanan publik, keluhan sebenarnya bukan musuh. Yang menjadi masalah justru ketika masyarakat sudah mengeluh, tetapi keluhannya malah tersesat di antara meja, disposisi dan map berkas.
Ombudsman Ikut Beri Masukan
Forum tersebut juga menghadirkan perwakilan Ombudsman sebagai narasumber.
Kehadiran Ombudsman memberikan pemahaman kepada peserta mengenai standar pelayanan publik yang ideal serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Ferri menegaskan, melalui forum tersebut Bappeda tidak hanya menyampaikan standar pelayanan yang telah disusun, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah dengan pengguna layanan.
Masukan, saran dan evaluasi peserta akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan pelayanan agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna.
Sebab, standar pelayanan pada akhirnya bukan sekadar daftar 14 komponen yang rapi di atas kertas. Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana: apakah masyarakat yang datang mendapatkan informasi yang jelas, proses yang pasti, waktu yang masuk akal dan pelayanan yang tidak membuat mereka harus bertanya, “Setelah ini harus ke meja siapa lagi?”
Itulah tantangan birokrasi modern: membuat pelayanan publik sesederhana mungkin, tanpa membuat masyarakat harus menjadi ahli dalam memahami birokrasi.(***)






