Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD: Perda Penanggulangan Kemiskinan Direvisi, Bansos Tak Lagi Jadi Andalan Utama
MEDAN – Kemiskinan tidak selalu bisa diselesaikan dengan membagikan bantuan. Sebab, kalau setiap persoalan kemiskinan hanya dijawab dengan bansos, masyarakat mungkin terbantu hari ini, tetapi belum tentu lebih mandiri esok hari.
Pesan itulah yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan dan anggota DPRD.
Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menegaskan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui.
Menurutnya, strategi pengentasan kemiskinan tidak boleh hanya bertumpu pada pemberian bantuan sosial. Pemerintah juga perlu mendorong pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” tegas Sri Rezeki.
Dengan pendekatan tersebut, bansos tetap menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial, tetapi bukan satu-satunya jalan keluar.
Sebab, kalau bantuan hanya datang ketika masalah sudah terjadi, masyarakat bisa saja terus berada dalam siklus yang sama: menerima bantuan, bertahan, kemudian kembali menunggu bantuan berikutnya.
Perda 2015 Dinilai Perlu Disesuaikan
DPRD menilai revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 menjadi penting karena kondisi sosial-ekonomi masyarakat terus berubah.
Selain itu, terdapat perkembangan regulasi nasional yang perlu diakomodasi agar kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tetap relevan.
Sri Rezeki menyebut persoalan kemiskinan saat ini bersifat multidimensi.
Artinya, kemiskinan tidak cukup dilihat dari apakah seseorang memiliki makanan atau tidak. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial hingga kemampuan masyarakat membangun kemandirian ekonomi.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” jelasnya.
Data Kemiskinan Jangan Sampai Lebih Miskin dari Kenyataan
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda tersebut adalah pembenahan basis data kemiskinan.
DPRD mendorong adanya data yang terpadu dan diperbarui secara berkala agar program penanggulangan kemiskinan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Persoalan data memang sering menjadi bagian yang tidak kalah rumit dalam urusan bantuan sosial.
Di atas kertas seseorang bisa masuk kategori tertentu, sementara kondisi di lapangan bisa berubah. Sebaliknya, warga yang kondisinya membutuhkan perhatian belum tentu langsung terbaca oleh sistem.
Karena itu, pembaruan data dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga tepat secara kenyataan.
Jangan sampai yang miskin hanya dompet warga, sementara datanya justru terlihat sejahtera.
Enam Sasaran Strategis
Dalam penjelasan DPRD, perubahan Perda tersebut membawa enam tujuan utama dan sasaran strategis.
Selain pembenahan basis data, pokok perubahan mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, serta penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
Sinergi juga diarahkan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi dunia usaha, akademisi dan lembaga sosial.
Sementara sistem monitoring dan evaluasi juga akan diperkuat agar setiap program dapat diukur efektivitasnya.
Dengan demikian, keberhasilan penanggulangan kemiskinan nantinya tidak hanya dilihat dari berapa banyak program dibuat atau berapa banyak bantuan disalurkan.
Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak masyarakat yang benar-benar mengalami peningkatan kualitas hidup dan mampu menjadi lebih mandiri.
DPRD Minta Pembahasan Terbuka
DPRD Kota Medan berharap pembahasan Ranperda perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara transparan dan komprehensif bersama Pemko Medan.
Sri Rezeki juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkasnya.
Setelah penyampaian penjelasan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Ranperda inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Berkas tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Medan.
Revisi Perda ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya di ruang rapat dan tumpukan dokumen legislasi, tetapi juga di tengah kehidupan masyarakat.
Sebab, ukuran paling sederhana dari sebuah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebenarnya cukup jelas: bukan sekadar berapa banyak orang menerima bantuan, tetapi berapa banyak orang yang akhirnya tidak lagi membutuhkan bantuan karena sudah mampu berdiri dengan kekuatannya sendiri.(***)






