ADR Jadi Jalan Tengah Sengketa Sektor Publik, Jangan Semua Persoalan Berujung di Meja Hijau

ADR Jadi Jalan Tengah Sengketa Sektor Publik, Jangan Semua Persoalan Berujung di Meja Hijau

JAKARTA – Penyelesaian sengketa di sektor publik tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Ada kalanya, persoalan hukum justru lebih efektif diselesaikan melalui meja dialog, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan kepentingan negara.

Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Penyelesaian Sengketa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) di Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga Negara, BUMN, BUMD dan instansi lainnya, yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin hingga Rabu, 5–7 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung RI, Sekretaris JAM Datun, para Direktur pada bidang Datun Kejaksaan Agung RI, para Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia, serta para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Forum ini menjadi penting karena sengketa yang melibatkan pemerintah bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di belakang setiap keputusan administrasi pemerintahan, terdapat kepentingan publik, penggunaan anggaran negara, pelayanan masyarakat, hingga potensi munculnya persoalan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan.

ADR menawarkan pendekatan berbeda: selesaikan persoalan sebelum persoalan menjadi perkara.

Sederhananya, kalau masih bisa duduk satu meja dan mencari solusi berdasarkan hukum, mengapa harus buru-buru menyiapkan kursi di ruang sidang?

Namun, ADR tentu bukan berarti semua sengketa bisa “didamaikan” begitu saja. Penyelesaian alternatif tetap harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, transparansi, serta tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab hukum apabila memang terdapat unsur pelanggaran.

Di sinilah peran aparat pemerintah dan jajaran hukum daerah menjadi penting. Mereka dituntut bukan hanya memahami bagaimana menghadapi perkara setelah terjadi, tetapi juga mampu membaca potensi sengketa sejak awal.

Sebab dalam praktik pemerintahan, persoalan hukum kadang bukan muncul karena pejabat berniat melanggar aturan. Bisa saja persoalan berawal dari tafsir aturan yang berbeda, prosedur administrasi yang tidak lengkap, kontrak yang multitafsir, atau keputusan yang diambil terlalu cepat sementara dokumen hukumnya masih “jalan kaki”.

Karena itu, pemahaman mengenai ADR di sektor publik menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib, hati-hati dan responsif terhadap penyelesaian sengketa.

Bagi pemerintah daerah, forum ini juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara unsur pemerintahan dengan jajaran hukum. Terlebih, sengketa administrasi maupun perdata yang melibatkan pemerintah dapat memiliki konsekuensi panjang, baik terhadap keuangan negara maupun terhadap kredibilitas institusi.

Jangan Sampai Sengketa Jadi Tradisi

Ada satu hal yang patut menjadi catatan. Dalam birokrasi, penyelesaian sengketa jangan sampai baru dipikirkan setelah surat gugatan masuk.

Kalau setiap persoalan harus menunggu perkara menjadi besar baru kemudian mencari jalan keluar, tentu biaya sosial, waktu dan energi yang dikeluarkan juga semakin besar.

ADR justru diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengubah pola tersebut.

Bukan berarti takut menghadapi pengadilan, tetapi lebih mengutamakan penyelesaian yang efektif, efisien dan tetap sesuai hukum.

Apalagi pemerintah mengelola kepentingan masyarakat. Maka setiap sengketa yang dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengorbankan kepentingan publik tentu lebih baik daripada membiarkannya berlarut-larut menjadi pertarungan hukum bertahun-tahun.

Satirenya sederhana: jangan sampai pemerintah lebih cepat membuat masalah daripada membuat berita acara penyelesaiannya.

Namun, di balik nada santai itu terdapat persoalan serius. Pencegahan sengketa harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan. Pejabat dan aparatur tidak cukup hanya mengetahui aturan ketika perkara sudah terjadi, tetapi harus memahami risiko hukum sebelum sebuah keputusan ditandatangani.

Forum ADR yang mempertemukan unsur Kejaksaan Agung, biro hukum pemerintah provinsi, bagian hukum kabupaten/kota, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kemampuan penyelesaian sengketa di sektor publik.

Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata soal menang atau kalah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hukum juga harus mampu menjadi rem sebelum kendaraan birokrasi masuk jurang sengketa.

Dan kalau memang masih ada jalan tengah yang sah menurut hukum, tentu lebih baik ditemukan di meja musyawarah daripada dicari bertahun-tahun di lorong pengadilan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *